
BUKITTINGGI – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi menetapkan satu tersangka lagi, terkait pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi pada Jumat sore (30/10/2020) lalu. Dengan demikian, maka tersangka dalam kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh pengendara motor gede (moge) tersebut menjadi lima orang.
Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin (2/11/2020) menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh tim khusus penanganan kasus penganiayaan terhadap dua orang personil TNI Kodim 0304/ Agam tersebut.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim, ditetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap dua personil TNI Kodim 0304 yaitu TR (33),” kata Dody.
Sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka yaitu B (18) dan S (48). Dalam penyelidikan, tersangka bertambah dua orang yaitu HS (48) dan JA (26). Dengan adanya tambahan satu tersangka yaitu TR maka sudah lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum pengendara moge Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung yang terjadi di Kota Bukittinggi tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUH Pidana juncto pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan keterlibatan tersangka TR dalam kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, TR ikut mendorong korban sampai terjatuh, diperkuat keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Iya, ada penetapan tersangka baru yaitu TS (33), yang dari keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, tersangka ikut mendoron korban hingga terjatuh
KBRN, Bukittinggi: Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama, yang dilakukan oleh anggota pengendara motor gede Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia, yang terjadi di Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) lalu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam.
“Tersangka baru itu berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan, dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi,” Dody Prawiranegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, sambung Dody, Polres Bukittinggi telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap Korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48), JA (26). Sehingga penambahan 1 orang tersangka ini, menambah total jumlah tersangka menjadi 5 orang.
“Pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu bakal dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan,” tukasnya.
Dilain kesempatan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memebenarkan memang ada satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik yakni pria berinisail TS (33).
“Tersangka TS tersebut ikut mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV, sehingga total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang,” sebutnya.
Saat ini, menurut Satake, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Bukittinggi. Selain para tersangka, ikut diamankan 13 unit motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Chapter Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
Satake menegaskan, siapapun pengguna jalan wajib mematuhi peraturan dan menghormati sesama pengguna jalan. Baik itu komunitas, klub atau kelompok apapun, aturan lalu lintas berlaku sama.
Seperti diberitakan berbagai media, terjadi pengeroyokoan terhadap dua anggota intel Kodim 0304 Agam oleh oknum pengendara moge yang diketahui dari klub HOG Chapter Bandung pada Jumat sore di depan sebuah ruko di Padang Tarok, Bukittinggi. Tindakan pengeroyokan tersebut sempat terekam CCTV dari toko yang ada di lokasi. (Y/F)






