Pengeroyokan Berujung Maut, Polres Payakumbuh Amankan Lima Pelaku
  • Home
  • Berita
  • Pengeroyokan Berujung Maut, Polres Payakumbuh Amankan Lima Pelaku

Pengeroyokan Berujung Maut, Polres Payakumbuh Amankan Lima Pelaku

Kapolres Payakumbuh didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim memberikan keterangan pers terkait peristiwa pengeroyokan berujung maut, Jumat (11/9/2020). (YD)

PAYAKUMBUH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2020) menerangkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (7/9) dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Korban pengeroyokan bernama Warido Anafiska (23). Peristiwa yang akhirnya menewaskan korban tersebut terjadi di dekat SMPN 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Korban merupakan warga Jorong Talang Nagari Talang Maua, Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina akibat mendapat luka parah karena penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama,” kata Alex.

Dia menyebutkan, pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang. Semuanya warga Kota Payakumbuh.

Mirisnya, tiga dari lima pelaku masih berusia di bawah umur, atau di bawah 17 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah dewasa atau di atas 20 tahun.

Dua pelaku dewasa adalah AMD dan IR. AMD merupakan warga Kelurahan Tigo Koto Diateh dan IR warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara.

Sedangkan tiga pelaku yang tergolong di bawah umur adalah BR dan MI, warga Tigo Koto Diateh dan RM warga Napar.

Upaya penangkapan para pelaku, ujarnya, memakan waktu tiga hari. Karena ada yang melarikan diri. Namun, akhirnya ke lima pelaku berhasil diamankan.

Alex menerangkan, kasus pengeroyokan tersebut berawal dari rasa cemburu salah seorang pelaku kepada korban, karena pacarnya diganggu korban melalui pesan di media sosial facebook. Pelaku lalu mambajak akun pacarnya dan menghubungi korban untuk bertemu.

“Sampai di lokasi, korban langsung dipukul dengan kayu sehingga terjatuh dari motor. Korban lalu dikeroyok sehingga menderita luka parah dan tidak sadarkan diri. Sampai akhirnya meninggal di rumah sakit,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal berlapis. Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351, pasal 353 jo pasal 53 KUHP.

Sebagai barang bukti tindak kejahatan ke lima pelaku, polisi mengamankan tiga potong kayu yang digunakan untuk memukuli korban. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Saat ini ke lima pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yd/F)

Berita Terkait

Leave a Reply