SAWAHLUNTO – Pengerjaan Proyek Pipanisasi PT Diamers Andalas Prima di Waringin Kelurahan Lubang
Panjang kecamatan Barangin Kota Sawahlunto melintasi areal perumahan dan lahan masyarakat. Namun, pekerjaan itu diduga tanpa izin dari warga pemilik lahan.
Ulah rekanan pelaksana proyek yang tidak meminta izin tersebut menuai kekecewaan warga. Warga pemilik lahan bahkan ada yang melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan pembangunan embung, intake dan jaringan transmisi air baku Sumpahan tersebut sebagai ungkapan kekecewaan.
Rosnina (74) salah seorang warga yang terkena lintasan proyek pipa mengeluhkan lahan kebun miliknya terkena pekerjaan ini.
“Kami tak melarang pembangunan pipa tersebut, namun harus minta izin kalau melalui lahan warga” keluh Rosnina kepada padangmedia.com Sabtu (18/6).
Rosnina mengaku sudah pernah menegur, namun salah seorang pekerja mengaku tidak tahu bahwa pimpinan perusahaan telah minta izin. Dirinya menunggu tanggapan dari pemborong atau PDAM, sebagai pihak yang akan memanfaatkan jaringan pipa tersebut.
Refjon (45), anak Rosnina mengungkapkan, kalau pihak rekanan belum juga mau meminta izin dan memperbaiki jaringan pipa yang melintas di lahannya, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berkompeten dalam proyek tersebut.
Terkait masalah perizinan warga terhadap proyek pipa dengan kontrak No.HK.02.03/03/BWS.SV-PJPA/
“Meskipun PDAM hanya sebagai user pada proyek ini, namun akan ditindaklajuti permasalahan dengan warga di lokasi pekerjaan. Kami akan mengkoordinasikan hal ini dengan rekanan,” katanya.
Dia menambahkan pekerjaan pipa dalam paket pembangunan embung, intake dan jaringan transmisi air baku Sumpahan sudah memasuki tahapan ketiga dan harus berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk itu ia menyatakan siap bekerjasama dengan semua pihak terkait agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan permasalahan yang timbul bisa dicarikan jalan keluar. (tumpak)







