PADANG – Naskah akademik empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Padang saat ini sudah disampaikan ke Walikota Padang. Empat ranperda tersebut adalah Ranperda Pelayanan Publik, Ranperda tentang Kawasan Hijau, Ranperda Kepariwisataan dan Mengamankan Ketahanan Pangan dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu ranperda akan mengatur tentang kewajiban pengembang perumahan atau developer untuk menyediakan ruang terbuka hijau. Ranperda itu dibuat agar semua pihak, terutama pengembang lebih concern dalam menjaga keasrian lingkungan dengan memiliki banyak ruang terbuka hijau.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, setelah Ranperda RTRW disahkan, maka setiap pengembang perumahan wajib memperhatikan sekaligus mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut. Salah satu isinya yang saat ini masih dibahas adalah keharusan menyediakan minimal 30 persen dalam kawasan perumahan sebagai daerah ruang terbuka hijau.
“Kebijakan itu nantinya wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Kota Padang,” kata Wahyu kepada padangmedia.com, Rabu (1/6).
Dengan adanya Perda tersebut, pengembang tidak lagi bisa macam-macam. Sebab, ada aturan yang mewajibkan penyediaan
minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai RTH. Untuk 30 persen lahan taman hijau tersebut tidak masuk dalam lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
Menurutnya, sudah saatnya Kota Padang harus memiliki RTH yang wajib ditempatkan di depan bangunan. Ini juga bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan. Kebijakan tersebut, kata Wahyu, wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Kota Padang.
“Ruang terbuka hijau di perumahan sangat diperlukan dan dibutuhkan, terutama bagi warga lingkungan perumahan itu sendiri. Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” ungkap Wahyu. (baim)






