
PADANG – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah daerah terkait pengelolaan zakat yang akan dibuatkan peraturan daerah (perda). Substansi dan objek zakat harus ditegaskan dengan jelas dalam peraturan tersebut.
Masukan dan saran kepada pemerintah itu disampaikan fraksi-fraksi saat penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda Pengelolaan Zakat dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/7). Sebagian fraksi melihat, dalam ranperda yang diajukan belum terlihat mengenai substansi dan objek zakat tersebut.
Juru bicara fraksi Hanura Taufik Hidayat mengungkapkan, dalam draft Ranperda yang diajukan belum tergambar substansi yang jelas serta siapa objek dari perda tersebut.
“Fraksi Hanura belum melihat secara jelas substansi dan objek dari perda pengelolaan zakat ini. Kami meminta pemerintah bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai hal tersebut,” ungkap Taufik.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Hendra Irwan Rahim dan dihadiri lengkap oleh empat wakil ketua serta Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit itu, Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB juga mengungkapkan hal yang sama. Selain itu, pemerintah harus menegaskan soal transparansi dari pengelolaan zakat.
“Disamping harus jelas substansi dan objeknya, perda ini juga harus memberikan ketegasan mengenai transparansi,” kata juru bicara Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB Achiar.
Juru Bicara Fraksi PAN Buchari Datuak Tuo juga mengingatkan agar lembaga pengelola zakat yang akan menjadi stakeholder dari pelaksanaan Perda tersebut tidak terkontaminasi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Sementara Fraksi Nasdem melalui Endarmy sebagai juru bicara dan Widiatmo dari PKS mengingatkan pemerintah agar pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan aturan Islam tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit usai rapat paripurna menjelaskan, berbagai masukan dan saran dari DPRD akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dari Ranperda yang telah diajukan. Untuk objek zakat, menurutnya terutama sekali adalan pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov Sumatera Barat, namun tidak menutup kemungkinan bagi instansi vertikal, BUMN dan BUMD serta pihak swasta.
Untuk mekanisme pengelolaan, Nasrul menegaskan akan tetap diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan.
“Baznas itu Undang-undang, jadi pengelolaan zakat harus dilakukan oleh Baznas,” tegasnya.
Ketegasan ini sekaligus untuk menjawab adanya wacana pendirian lembaga baru sebagai pelaksana dari Perda pengelolaan zakat. Dia menampik, pendirian lembaga baru atau menunjuk lembaga lain itu tidak mungkin karena UU sudah menggariskan bahwa pengelolaan zakat pemerintah dilakukan oleh Baznas.
Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Zakat dilakukan bersamaan dengan pandangan umum terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Untuk RPJMD, DPRD Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja selama dua pekan ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda. (feb)






