Pengedar Narkoba Diringkus Usai Transaksi di Agam
  • Home
  • Agam
  • Pengedar Narkoba Diringkus Usai Transaksi di Agam

Pengedar Narkoba Diringkus Usai Transaksi di Agam

TSK MY menunjukkan BB ke Polisi
MY TSK Pengedar Narkoba jenis Sabu dan Ganja bersama barang bukti diapit petugas Polres Agam. (fajar)

AGAM – Seorang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja berinisial MY (50), 35 berhasil diringkus petugas Sat Narkoba Polres Agam, Rabu (25/4) siang kemarin sekitar pukul 11.00 Wib. Bersama tersangka turut disita barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja serta uang Rp670 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasatnarkoba AKP Dodi Apendi, kepada Padangmedia.com mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima, bahwa akan ada transaksi ganja di rumah tersangka MY di Labuah Tunggang Jorong Kapalo Koto Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti Sabu-sabu dan ganja sisa pakai,” katanya di Mapolres Agam, Kamis (26/5).

Ia menambahkan, tersangka MY sebelumnya juga pernah terlibat dengan kasus ganja pada tahun 2008 dan baru bebas pada tahun 2013 lalu.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka MY dan akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam,”tuturnya.

Atas perbuatannya, MY terancam dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply