
PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra menerima kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (25/6/2025). Kedatangan tersebut adalah dalam rangka kunjungan kerja dan konsultasi terkait pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Mardius dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya ingin mendapatkan masukan terkait mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LKPJ oleh pemerintah daerah.
“Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi, untuk mencari masukan dari DPRD Sumatera Barat terkait pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi LKPJ oleh pemerintah daerah melalui OPD pelaksana,” kata Mardius.
Mardius juga meminta masukan terkait sikap DPRD jika ada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh OPD. Bagaimana Langkah yang harus diambil untuk meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra menegaskan, pemerintah daerah harus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ.
“Rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemerintah daerah pada prinsipnya bertujuan untuk perbaikan, jadi harus ditindaklanjuti oleh OPD sehingga kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat disempurnakan,” kata Iqra.
Bahkan, dalam situasi yang dinilai sangat mendesak DPRD bisa menggunakan haknya seperti hak interpelasi atau hak angket jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dia menegaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah merupakan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Lahirnya rekomendasi tersebut tentunya setelah melalui proses pembahasan yang cermat dan hati-hati.
:Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindaklanjuti karena tujuannya adalah perbaikan demi kinerja pemerintahan yang lebih baik serta pelaksanaan program pembangunan yang lebih optimal,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Iqra, DPRD dengan fungsi pengawasan yang dimiliki akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Baik melalui rapat kerja DPRD melalui komisi-komisi dengan OPD maupun tinjauan ke lapangan untuk melihat bagaimana proses pelaksanaan dari rekomendasi tersebut.
Iqra menggambarkan, dengan adanya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah, telah terjadi kemajuan signifikan dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah semakin berkualitas serta pemanfaatan anggaran daerah juga semakin terarah dan sesuai prioritas kebutuhan daerah. F






