
BUKITTINGGI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam, Serda Miftari dan Serda Yusuf. Satu orang diantaranya ternyata masih di bawah umur.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan hal itu kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
“Polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kasus penganiayaan dua anggota TNI Kodim 0304 tersebut. Empat orang dewasa dan satu orang di bawah umur dengan status Anak Berhadapan Hukum (ABH),” kata Dody.
Lima orang tersangka tersebut adalah B (18), S (48), HS (48), JA (26) dan TR (33). B yang semula tercatat berumur 18 tahun, dari penyelidikan ternyata masih berumur 16 tahun.
Dia menjelaskan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Diantaranya, 6 orang saksi di lokasi kejadian, 2 saksi dari kepolisian, 2 saksi korban dan 7 saksi dari rombongan pengendara motor gede yang ada di lokasi saat kejadian.
Dody memaparkan peran masing – masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka B (16) berperan menendang korban ke arah kepala Serda Yusuf dan memukul Serda Miftari.
Sedangkan tersangka MS (49) berperan mengancam mau menembak korban dan membanting Serda Yusuf hingga tersungkur. Tersangka HS (48) melalukan pemukulan sebanyak tiga kali. Tersangka JD (26) memukul pada bagian kepala dan tersangka TR (33) mendorong korban.
Dody memastikan, saat ini berkas tahap satu ke lima tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Satu berkas ABH dan empat berkas orang dewasa.
Dalam kasus itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain helm masing – masing tersangka, sepatu, baju, celana, rompi dan jaket yang dikenakan saat melakukan pengeroyokan. Kemudian rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman video amatir dari warga yang menjadi bukti kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.






