Pengaduan Masyarakat di Medsos Paling Lama Ditanggapi Enam Hari Kerja
  • Home
  • Berita
  • Pengaduan Masyarakat di Medsos Paling Lama Ditanggapi Enam Hari Kerja

Pengaduan Masyarakat di Medsos Paling Lama Ditanggapi Enam Hari Kerja

Penandatanganan surat pernyataan kesanggupan OPD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media sosial. (foto: humas Pemko Padangpanjang)
Penandatanganan surat pernyataan kesanggupan OPD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media sosial. (foto: humas Pemko Padangpanjang)

PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Hendri Arnis minta setiap pengaduan atau keluhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di media sosial harus segera ditanggapi, paling lama dalam enam hari kerja. Bila bisa cepat, itu lebih baik. Tapi bila lewat dari enam hari, tunjangan tambahan penghasilan dihentikan.

Hal itu disampaikan Walikota Padangpanjang H. Hendri Arnis, BSBA melalui Sekdako Indra Gusnady di aula balaikota setempat, Jum’at (18/8) malam usai penandatanganan surat pernyataan kesanggupan OPD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media sosial.

Hadir pada kesempatan itu para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan aparat yang ditunjuk masing masing OPD untuk mengawal pengaduan masyarakat di media sosial.

Menurut walikota, setiap pengaduan atau keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial seperti facebook, telegram, whats app, instagram, line, twitter, dan sebagainya harus segera ditindaklanjuti hingga selesai.

“Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lalai menindaklanjuti pengaduan masyarakat, akan berdampak pada penghapusan tunjangan tambahan penghasilan seluruh pegawai OPD tersebut untuk satu bulan berikutnya,” kata Sekda.

Malah, kata walikota, tidak hanya sekadar itu. Tapi juga bisa berdampak terhadap penilaian kinerja yang berujung tertundanya kenaikan pangkat.

Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Padangpanjang Ampera Salim mengatakan, penegasan yang disampaikan walikota sesuai komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Padangpanjang.

“Komitmen Pemko Padangpanjang untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik secara langsung atau melalui media sosial, tidak diragukan lagi. Hal itu terlihat dari adanya penandatanganan surat pernyataan dari seluruh pimpinan unit kerja di Kota Padangpanjang untuk bersedia menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang keluar di media sosial,” katanya.

Ditambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bertanggungjawab atas aduan masyarakat itu. Karenanya, bila sebuah OPD telat merespon, semua ASN di OPD itu merasakan dampaknya. (ris/r)

Berita Terkait

Leave a Reply