
PADANGPANJANG – Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) mulai kini menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peresmian PTSP dilakukan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA-RI Dr. Haswandi, SH, SE, M.Hum di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang, Senin (25/6).
“Jangan ada lagi main pintu samping atau pintu belakang. Mulai hari ini di Sumbar harus melalui satu pintu, tidak ada lagi pintu-pintu lainnya, sebab satu pintu inilah nantinya yang akan melancarkan seluruh proses yang dilewati,” kata Haswandi.
Haswandi sangat mengapresiasi PTSP karena seluruh pengadilan negeri yang ada di Sumbar sudah terakreditasi. “Alhamdulillah kita sudah mencapai 100 persen untuk akreditasi PTSP ini, jangan pernah menyerah mari kita tingkatkan lagi,” katanya.
PTSP diciptakan untuk meningkatkan transparansi badan peradilan. Karena itu, Haswandi mengingatkan kepada operator PTSP untuk betul-betul prima melayani. Yang bertugas hanya satu serta petugas itu benar-benar sudah dibina dan memahami tentang PTSP.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Husni Rizal, SH mengatakan, PTSP merupakan pelayanan terintegritasi dan hal baru yang akan dikembangkan. PTSP nantinya akan membawa pelayanan yang transparan.
“Insya Allah PTSP ini nantinya akan mempercepat pelayanan yang ada di badan pengadilan negeri ini,” katanya.
Husni Rizal mengatakan, sebenarnya PTSP sudah lama dilaksanakan. Namun, di Sumbar baru hari ini diresmikan. Ia berharap, setelah diresmikan nantinya dapat mempermudah pelayanan yang ada serta semua jajaran bekerja dengan efektif dan melaksanakan tugas dengan baik.
Sedangkan, Walikota Padangpanjang H. Hendri Arnis, BSBA yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Emir Emil Elmaulid mengucapkan terimakasih karena telah mempercayai Kota Padangpanjang sebagai tempat peresmian PTSP ini.
“PTSP ini sangat membantu dalam hal pelayanan apapun yang dibutuhkan. Inilah yang akan memperjelas segala proses yang dilakukan. Selama ini kita mengetahui bahwa Pengadilan Negeri banyak memberikan pelayanan, apalagi di Kota Padangpanjang ini pelayanan masyarakat rata-rata 420 perkara setiap bulannya, maka dari itu kita membutuhkan PTSP ini,” ujar Emir.
Lebih lanjut, Emir mengatakan, PTSP sangat bagus apalagi sudah didukung oleh aplikasi berbasis web, “Kami yakin kehadiran PTSP di Pengadilan Negeri di Sumbar akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berurusan dengan Kantor Pengadilan Negeri. Semoga dengan adanya PTSP berbasis web ini dapat bersinergi dengan sejumlah aplikasi yang juga sudah diterapkan di daerah masing-masing,” pungkas Emir. (de)






