Pengadilan Dakwa JAD Organisasi Terlarang
  • Home
  • Berita
  • Pengadilan Dakwa JAD Organisasi Terlarang

Pengadilan Dakwa JAD Organisasi Terlarang

Amir Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat Zainal Anshori berdiskusi dengan Kuasa Hukum JAD Asluddin Hatjani, dalam sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mendakwa JAD sebagai organisasi terlarang. (Foto: Anadolu Agency)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pendakwaan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang, Selasa (24/7).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan, sebagai organisasi, JAD bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus teror di Indonesia, di antaranya bom Thamrin, bom Samarinda dan bom Kampung Melayu.

“Korporasi atau organisasi tersebut baik sendiri atau bersama, menggunakan kekerasan yang menimbulkan teror terhadap orang atau menimbulkan korban secara massal, dengan cara merampas nyawa atau untuk menimbulkan kerusakan objek vital,” ujar Heri saat persidangan.

Dengan surat dakwaan bernomor perkara PDM 98/JKT.SEL/7/2018, kata Heri, JAD diwakili oleh Zainal Anshori alias Qomaruddin sebagai pengurus.

Dilansir Anadolu Agency, Heri mengatakan, Zainal turut menggagas JAD di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014 lalu bersama Aman Abdurrahman dan Abu Musa alias Marwan.

Saat JAD menggelar daulah di Malang pada September 2015, ujar Heri, Zainal yang mulanya Ketua JAD Jawa Timur dipilih menjadi Amir JAD Pusat, menggantikan Abu Musa, Amir JAD Pusat pertama yang kemudian pergi ke Suriah.

Saksi ahli hukum Sutan Remy Sjahdeini mengatakan, pengadilan memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah organisasi, baik organisasi itu tertulis atau tidak, apalagi organisasi teroris.

Organisasi yang dimaksud, kata Sutan, juga tidak harus berbadan hukum.

“Jadi korporasi ini tidak harus berbadan hukum, arisan juga bisa masuk korporasi itu,” kata dia.

Sutan juga mengatakan bahwa pimpinan organisasi turut bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas organisasi tersebut.

Kuasa Hukum JAD Asluddin Hatjani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, aksi-aksi teror tersebut bukan atas nama JAD. Bom Thamrin misalnya, sebagian pelakunya anggota JAD namun tidak pernah ada instruksi langsung dari struktural JAD.

Aksi teror itu terjadi, kata Asluddin, berdasarkan perintah Ansharut Daulah atau Daesh di Suriah yang dipimpin Abu Bakar al-Baghdadi.

“Termasuk Abu Ghar yang terkait bom Thamrin, dia tidak pernah berkoordinasi dengan struktural JAD, justru dia berkoordinasi dengan Rois, dan Rois bukan anggota JAD,” kata Asluddin. (Peb)

Berita Terkait

Leave a Reply