
PADANGPANJANG – Optimalkan sinergi di bidang pelayanan publik bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Kota Padangpanjang teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Penandatanganan MoU ini dilakukan Walikota, H. Fadly Amran, BBA bersama Ketua PA, Ariefarahmy, S.Hi, M.A disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Padang, Drs. H. Zein Ahsan, M.H, Rabu (13/7) di Kantor PA Padangpanjang.
Ariefarahmy mengatakan, MoU dengan Pemko ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga kota dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dikatakannya, mengenai kewenangan absolut PA, ada beberapa kewenangan. Diantaranya, perceraian yang merupakan bagian kecil dari kewenangan tersebut.
“Di PA juga ada kewenangan dispensasi kawin, yaitu kewenangan memberi izin bagi pasangan muda yang akan menikah namun belum memenuhi usia pernikahan. Di samping itu ada juga kewenangan dalam bidang kewarisan/harta bersama,” sebutnya.
Selain untuk penyelesaian perkara, Ariefarahmy menjelasakan, PA juga menerima penyediaan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait kewenangan PA Kota Padangpanjang dan dapat dijadikan sebagai tempat penelitian.
Sementara itu, Walikota Fadly menyampaikan dukungan terhadap program, inovasi ataupun akselerasi dari PA Kota Padangpanjang yang tertuang dalam MoU yang sudah disepakati bersama dengan Pemko.
“Ini semata-mata adalah untuk memberikan pelayanan tebaik untuk warga Padangpadang khususnya dalam kacamata hukum agama,” ucapnya.
Ditambahkannya, Pemko juga mendukung PA Kota Padangpanjang menjadi salah satu yang dinominasikan untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini komitmen untuk mensterilkan dan memperbaiki birokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Zein berharap poin-poin yang tertuang dalam MoU tersebut, bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang disepakati secara bersama-sama. (de)






