Penerima Dana PKH di Padangpanjang Tahun 2018 Bertambah
  • Home
  • Berita
  • Penerima Dana PKH di Padangpanjang Tahun 2018 Bertambah

Penerima Dana PKH di Padangpanjang Tahun 2018 Bertambah

PADANGPANJANG – Sebanyak 772 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Padangpanjang menerima bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial untuk peningkatan kesehatan dan pendidikan anak. Bantuan dari kementerian tersebut disalurkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBPPPA) melalui empat tahap, yakni pada Februari, Mei, Agustus serta November.

Kepala Dinsos PPKBPPPA Kota Padangpanjang Martoni, S.Sos, MSi melalui Kasi Pelayanan dan Bantuan, Yasmarita, SE mengatakan, bantuan yang diterima KPM merupakan upaya Kemensos dalam mengurangi angka kemiskinan. 772 KPM yang menerima bantuan di atas terhitung sejak tahun 2015 sampai 2017.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM .  Tujuannya untuk mengurangi beban kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat.

Komponen yang terdapat untuk penerima PKH di antaranya komponen reguler, yaitu ibu hamil atau nifas, bayi atau balita, anak pra sekolah, anak sekolah dasar sampai Sekolah Menengah Atas, serta komponen kesejahteraan sosial yang dibagi atas lansia dan disabilitas.

Yasmarita menambahkan, KPM reguler akan menerima bantuan berjumlah Rp1.890.000 per tahun dengan empat tahapan dan jumlah yang berbeda. Sedangkan KPM Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas menerima bantuan sejumlah Rp2.000.000.

“KPM reguler untuk tahapan pertama sampai ketiga, akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. Sedangkan untuk tahap ke empat akan menerima Rp390 ribu. Sementara untuk KPM Lanjut Usia dan disabilitas akan menerima Rp500.000 tiap tahapan,” terang Yasmarita.

Sedangkan Koordinator Kota PKH, Meirina Hastri, Amd Keb menyebutkan, di tahun 2018 ini, sekitar 548 KPM lagi akan menerima bantuan PKH yang akan diberikan untuk tahap pertama. “Karena dana untuk KPM sebelumnya telah dicairkan, Insya Allah Selasa depan akan diberikan lagi bantuan tahap pertama untuk KPM tahun 2018 yang telah divalidasi datanya tahun 2017 lalu,” ujar Meirina.

Meirina menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH. Di antaranya, berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah), maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).

“Misalnya fasilitas pendidikan untuk anak sekolah, setiap tiga bulan kami akan meminta data kehadiran siswa tersebut kepada guru yang bersangkutan. Jika anak tersebut kehadirannya kurang dari 85 persen, maka bantuan yang akan diterima akan ditangguhkan. Begitu juga pada komponen yang lain,” jelas Meirina.

Sementara itu, pendataan jumlah KPM PKH di Padangpanjang dilakukan oleh empat orang pendamping dan satu orang operator. Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu (BDT) dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program. (de/r)

Berita Terkait

Leave a Reply