Penerbitan Obligasi Daerah Baru Sebatas Wacana
  • Home
  • Berita
  • Penerbitan Obligasi Daerah Baru Sebatas Wacana

Penerbitan Obligasi Daerah Baru Sebatas Wacana

PADANG – Penerbitan obligasi daerah yang sudah didengungkan sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih sebatas wacana. Belum satupun daerah yang “pecah telur” menerbitkan obligasi.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana, mengungkapkan hal itu dalam seminar bersama kebijakan fiskal APBN dan APBD tahun 2017 dan 2018 serta urgensi pembiayaan dalam rangka mendorong kemandirian daerah, di Padang, Selasa (19/9).

“Obligasi daerah sepertinya baru populer dalam kerangka wacana, belum “pecah telur”. Sejauh ini belum ada daerah yang menerbitkan,”katanya.

Obligasi daerah merupakan pinjaman pemerintah daerah kepada masyarakat yang diperoleh melalui mekanisme pasar modal. Dana diperoleh dari penerbitan obligasi untuk membiayai pembangunan secara langsung tidak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penerbitan obligasi daerah ini, lanjutnya, adalah dalam upaya mendapatkan dana pembangunan dari masyarakat. Di negara lain seperti Amerika Serikat, India, Pilipina Vietnam dan sebagainya, obligasi daerah atau municiple bond sudah banyak digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan sarana dan prasarana publik.

Dari hasil evaluasi OJK, kendala yang dihadapi sehingga belum ada daerah yang menerbitkan obligasi antara lain kurangnya pemahaman dari pemangku kepentingan. Di samping itu juga terkendala panjangnya proses perizinan.

“Untuk mempermudah perizinan, OJK sudah melakukan perubahan terhadap beberapa persyaratan seperti tidak diperlukan audit akuntan publik, cukup LHP BPK. Kemudian untuk obligasi daerah juga tidak memerlukan rating obligasi,” ujarnya.

Dalam materinya berjudul Urgensi Pembiayaan Fiskal Baru Daerah untuk Mendorong Kemandirian Daerah itu, Djustini memaparkan, untuk mendapatkan pembiayaan fiskal, daerah bisa mendapatkan pinjaman seperti dari penerbitan obligasi. Dengan demikian, daerah akan lebih mandiri dan tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat.

Seperti diungkapkan Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri dalam seminar yang sama, hampir seluruh daerah di Indonesia bergantung ke dana trasfer dari pemerintah pusat.

“Pendapatan daerah masih bergantung ke pusat, baik melalui DAU, DAK, DBH dan sebagainya. Kondisinya hampir sama di seluruh daerah, bahkan mencapai 80 persen dari APBD,” ujarnya.

Seminar bersama kebijakan fiskal APBN dan APBD tahun 2017 dan 2018 serta urgensi pembiayaan dalam rangka mendorong kemandirian daerah digelar dengan menghadirkan beberapa orang narasumber.

Selain Djustini Septiana dan Mariana Dyah Savitri, ada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Sumatera Barat Ade Rohman dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono. Seminar tersebut dimoderatori oleh akademisi Universitas Andalas Hefrizal Handra. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply