
MENTAWAI – Jumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai bertambah delapan buah, dari sebelumnya 99 kini menjadi 107 pulau. Hal itu sesuai hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pembakuan nama-nama pulau tersebut juga telah disahkan dan ditandatangani pada 11 Agustus 2016.
Nama-nama untuk delapan pulau tersebut adalah Pulau Takleleu, Pulau Sibokoik, Pulau Toimiang, Pulau Makubbou dan Pulau Gagaija, semuanya berada di Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya. Selain itu, ada Pulau Karaet yang berada di wilayah Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, Pulau Siloinan Sabeu (Bulasat) di Kecamatan Pagai Selatan dan Pulau Ta’bonan (Malakopak) di Kecamatan Pagai Selatan.Byo
Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat Yudas Sabaggalet mengakui bertambahnya jumlah pulau di Mentawai sesuai penelitian. Menurutnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah menetapkan berita acara rapat verifikasi dan pembakuan nama-nama pulau Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 nomor: 02/verif-pulau/topo1/2016. Bupati juga telah menggelar pertemuan bersama kepala SKPD serta sejumlah staf ahli Pemkab Mentawai membicarakan klarifikasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Terkait pembuatan nama untuk pulau ini sangat penting agar sesuai dengan arti dan makna dari bahasa, budaya serta sejarah Mentawai. Tidak ada lagi nama-nama yang aneh untuk Mentawai,” kata Yudas Sabaggalet kepada padangmedia.com, Senin (22/8).
Lebih lanjut dikatakan, investasi di Kepulauan Mentawai lebih fokus diarahkan kepada sektor kepariwisataan. Berkaitan dengan hal tersebut, perencanaan selaras dengan program nasional. Kabupaten Kepulauan Mentawai mencadangkan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk sektor kepariwisataan.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Edi Sukarni SH menyampaikan, ternyata pulau-pulau di Mentawai sudah bertambah dari yang sebelumnya. Pemkab, katanya, perlu memeriksa kembali apakah nama-nama pulau yang baru tersebut sudah benar dalam penamaan bahasa Mentawai.
Salah seorang tokoh masyarakat Mentawai, Suharman saat dimintai pendapatnya oleh padangmedia.com mengatakan Pemerintah Kabupaten Mentawai harus tanggap dengan kondisi tersebut. Jangan biarkan pemerintah pusat lebih mengetahui geografis Mentawai.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi oleh pemerintah pusat yang membuat kita malu,” ulas pria yang akrab disapa Man Pagai itu.
Suharman yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (LSM PEKAT IB) menambahkan, seperti halnya hutan adat di Mentawai yang diklaim bahkan ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai hutan lindung, hutan produksi, areal penggunaan lain, taman nasional dan lain sebagainya. Ia menyayangkan hal itu dilakukan tanpa diketahui dan persetujuan dari masyarakat adat sekitarnya yang lebih memiliki hak atas hutan tersebut. (ers)






