

PADANG – Pemerintah provinsi Sumatera Barat merancang sebuah regulasi untuk memberikan payung hukum pembangunan industri daerah. Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), membidik pengembangan 10 komoditi unggulan.
Ranperda Pembangunan Industri Provinsi yang disusun untuk 20 tahun ke depan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Senin (20/11). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar menjelaskan, rencana tersebut adalah dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Sektor industri memberikan kontribusi yang cukup signifikan, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai tambah pada berbagai komoditas yang dihasilkan.
“Melihat peran penting sektor industri ini, sangat memungkinkan untuk memacu gerak pertumbuhan ekonomi sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang jelas dan terarah,” katanya.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, menyadari keterbatasan kapasitas daerah dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas jenis industri. Untuk itu, dilakukan pendekatan perencanaan komprehensif. Perencanaan difokuskan kepada komoditas dan jenis industri terpilih.
“Hal ini agar kapasitas yang ada dapat dicurahkan secara lebih padu. Memilih komoditas dilakukan dengan memperhatikan komoditas yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah,” ujarnya.
Dia menambahkan, karakteristik pembangunan industri Sumatera Barat tahun 2017-2037 diharapkan menjadi industri berdaya saing berbasis sumber daya daerah. Struktur industri yang kokoh mempunyai kaitan atau jaringan yang kuat dan bersinergi dengan subsektor ekonomi lainnya.

Ditambahkan Ali Asmar, sektor industri merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Sektor industri dapat memberikan kontribusi besar bagi daerah. Terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Seiring dengan penyusunan RPIP tersebut, Ali Asmar juga menjelaskan akan mengembangkan dua kawasan industri sebagai persyaratan. Dua kawasan industri itu adalah Kawasan Industri Padangpariaman dan Kawasan Industri Padang Industrial Park (PIP).
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Ir Hendra Irwan Rahim pada rapat paripurna tersebut mengatakan, pembangunan industri merupakan salah satu instrumen menuju negara yang lebih maju. Kendati demikian, rencana pembangunan industri juga perlu memperhatikan dan dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat.
Rencana pembangunan industri provinsi Sumatera Barat tidak hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, tapi juga akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah.
“Sebagus apapun rencana pembangunan industri yang dibuat, bila tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan potensi yang ada, tentu tidak dapat juga dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakan Hendra, salah satu aspek utama yang akan diatur dalam ranperda adalah adanya kenaikan besaran pajak BBNKB. Hal itu masih memungkinkan karena tarif yang ditetapkan dalam perda nomor 1 tahun 2012 masih di bawah batas tertinggi sebagaimana yang diatur dalam Undang U ndang Nomor 28 tahun 2009.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman secara terpisah mengatakan, rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengembangan Industri Provinsi (RPIP) tahun 2017-2037 bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sumbar. Komisi II yang melakukan pembahasan telah melaksanakan rapat awal dan membentuk tim untuk membahas ranperda tersebut.







