PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengusahaan Air Tanah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ranperda tersebut adalah dalam rangka pengelolaan potensi air tanah melalui pengaturan zona konservasi air, penerbitan izin pengeboran dan penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pengusahaan Air Tanah pada rapat paripurna DPRD, Senin (7/11) menyebutkan, pengaturan pengusahaan air tanah pada prinsipnya ditujukan agar pengusahaan air tanah dapat dilakukan secara komperehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan ketersediaan air untuk kesejahteraan rakyat.
“Pengaturan ini diarahkan untuk mendukung upaya mengefektifkan dan mengefisienkan pengusahaan air tanah secara berkelanjutan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengusahaan air tanah dan memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perizinannya,” kata Ali Asmar.
Menurutnya, dengan dibatalkannya Undang – Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan memberlakukan kembali UU nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan, hal ini berdampak kepada pengaturan air tanah di daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, kewenangan pengaturan pengusahaan air tanah diberikan kepada pemerintah daerah.
Potensi air tanah di Sumatera Barat cukup banyak dan keberadaannya sangat tergantung kepada kondisi hidrogeologi daerah dan Cekungan Air Tanah (CAT). Potensi tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan dengan baik.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna menyampaikan, Ranperda tersebut sangat penting bagi banyak kepentingan kehidupan masyarakat. Di samping itu, melalui pengaturan pengusahaan air tanah, sekaligus menjadi payung hukum bagi pengelolaan potensi daerah untuk mendatangkan penerimaan daerah.
“Ranperda ini akan membawa manfaat besar dalam kehidupan masyarakat sekaligus membawa dampak positif terhadap upaya memaksimalkan potensi daerah untuk mendatangkan pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah,” kata Hendra.
Ranperda Pengusahaan Air Tanah disampaikan bersamaan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Hendra berharap, ke dua Ranperda tersebut dapat segera dicermati dan dibahas oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan pembangunan daerah. (feb)






