Pemko Sawahlunto Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK
  • Home
  • Berita
  • Pemko Sawahlunto Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK

Pemko Sawahlunto Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK

Image
Wali Kota Sawahlunto menyerahkan LKPD tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Sumbar, Selasa (9/3/2021). (Tumpak)
Wali Kota Sawahlunto menyerahkan LKPD tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Sumbar, Selasa (9/3/2021). (Tumpak)

PADANG – Pemerintah kota Sawahlunto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. LKPD tersebut diserahkan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Sumbar Novembris di Gedung BPK RI Sumbar di Padang, Selasa (9/3/2021).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban rutin pelaporan anggaran daerah. Selain itu juga merupakan wujud komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good government and clean governance).

“Pelaporam LKPD adalah untuk mengukur akurasi keuangan dengan pelaksanaan riil pembangunan yang dilakukan daerah” kata Deri.

Dia berharap, LKPD tahun 2020 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP). Deri menyebutkan, LKPD Kota Sawahlunto telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini WTP.

Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang termasuk cepat dalam menyerahkan LKPD serta memuji komitmen pihak – pihak yang terlibat di dalamnya.

“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, gubernur, bupati dan walikota wajib menyerahkan laporan selambat – lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Untuk pemeriksaan rinci dari BPK terhadap LKPD Kota Sawahlunto akan dilakukan mulai 15 Maret mendatang” sebutnya. (Tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply