
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari Provinsi di Hall Lantai III Balaikota, Kamis (8/10).
Sosialisasi yang disampaikan oleh Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph. D dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya Padangpanjang.
Perda AKB yang diterapkan memuat tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA dalam kesempatan tersebut mengatakan penerapan perda ini diharapkan adanya kontribusi dari Pemko dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19.
“Melalui sosialisasi Perda AKB ini, kita harap dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham tentang wabah covid 19,” jelas Fadly.
Dikatakan Fadly, bahwa kedepan Provinsi Sumbar khususnya Padangpanjang tentunya akan segera memberlakukan sanksi-sanksi yang terdapat dalam perda nomor 6 tahun 2020 ini.
“Kita harap masyarakat Padangpanjang patuh dan tidak ada yang terkena oleh sangsi tersebut, namun jika sebaliknya tentunya kita akan langsung ambil tindakan sesuai dengan sangsi yang ada dalam perda ini,” tegas Fadly.
Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 Yusron, SH, MH, menyebutkan didalam perda ini terdapat sanksi-sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menyediakan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Sanksi tersebut berupa tindak pidana, denda dan lainnya, sehingga nantinya penerapan ini dapat dipatuhi oleh masyarakat agar pemutusan mata rantai covid 19 ini dapat berkurang,” sebutnya.
Usai penerapan sosialisasi Walikota Fadly dan Wakil Walikota Drs. Asrul, beserta tim dan rombongan lainnya berlanjut menyalurkan masker kepada masyarakat ke area pasar pusat Padangpanjang. (de)







