
PADANGPANJANG-Walikota Padangpanjang Hendri Arnis meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membudidayakan dan mengembangkan tanaman Anggrek. Selain sebagai hiasan, budidaya Anggrek sekaligus untuk melestarikan bunga yang termasuk dalam jenis tumbuhan dilindungi itu.
“Saya meminta seluruh SKPD untuk membudidayakan tanaman Anggrek di kantor masing-masing. Tanaman Anggrek selain untuk hiasan juga dalam rangka melestarikannya karena Anggrek termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi,” katanya.
Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999, beberapa jenis tanaman Anggrek termasuk yang dilindungi antara lain Anggrek Koribas, Anggrek Hitam, Anggrek Hartinah, Anggrek Albert, Anggrek Jamrud, Anggrek Raksaksa Irian dan Anggrek Ki Aksara.
Selain kepada seluruh SKPD, Hendri Arnis juga mengajak masyarakat kota untuk bersama-sama membudidayakan Bunga Anggrek di rumah masing-masing. Kalau seluruh masyarakat ikut berpartisipasi, Anggrek akan menjadi ciri khas Kota Padangpanjang.
Hendri Arnis menambahkan, Anggrek dikenal sebagai tanaman hias populer karena keindahan dan keunikan bunganya. Indonesia memiliki jenis Anggrek yang beragam seperti Anggrek Epifit yang tumbuh di pohon-pohon di dalam hutan atau Anggrek Bulan yang sangat indah.
Secara ekonomis, budidaya Bunga Anggrek bisa mendatangkan hasil yang cukup lumayan. Hal itu jika pembudidayaan dilakukan secara baik sehingga pengrajin tanaman hias bisa menjualnya dengan harga yang memadai, tergantung dari jenisnya. (feb)






