Pemko Padangpanjang Gelar Rapat Forum Penataan Ruang
  • Home
  • Berita
  • Pemko Padangpanjang Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

Pemko Padangpanjang Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

Image

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang menggelar rapat Forum Penataan Ruang, Rabu (8/6), di ruang VIP Balaikota. Rapat ini membahas mekanisme pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat berharap forum penataan ruang ini dapat berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Adapun regulasi saat ini pada prinsipnya adalah untuk penyederhanaan aturan. Saya berharap forum ini dapat meningkatkan komunikasi dengan masyarakat maupun stakeholder lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Rinayati, M T menyampaikan, perlu mekanisme yang jelas mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) yang disebut PKKPR untuk kegiatan nonberusaha (non-elektronik).

Dikatakannya, adapun tahapan PKKPR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pendaftaran KRK berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako). Saat ini diatur Perwako No 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako No 2 Tahun 2016.

Dijelaskannya, penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu di kecamatan juga telah direvisi. Sehingga pelayanan permohonan KRK tidak lagi di kecamatan.

“Pelaksanaan PKKPR kegiatan nonberusaha non-elektronik, telah dilegasikan kepada walikota. Pendaftarannya disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya, Forum Penataan Ruang merupakan amanat Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan SK Walikota No 66 Tahun 2022, yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur eksternal Pemko. (de)
Masuk Lima Besar, PSM dan Karang Taruna GMG Dinilai Tim Provinsi

PADANGPANJANG – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Pasar Usang, Eli Fahmi dan Karang Taruna Generasi Muda Ganting (GMG), Kelurahan Ganting dikunjungi Tim Penilai Provinsi, dikarenakan masuk lima besar dalam Seleksi Pilar-Pilar Sosial Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/6).
,
Tim disambut di Balaikota oleh Wakil Walikota, Drs. Asrul bersama, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota, dr. Dian Puspita Fadly Amran, Sp.JP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdako, Yas Edizarwin, S.H, Asisten Bidang Administrasi Umum, Martoni, S.Sos, M.Si, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padangpanjang serta undangan lainnya.

Wakil Walikota Padangpanjang, Drs. Asrul mengatakan, masuknya dalam lima besar Pilar-Pilar Sosial Berprestasi ini, merupakan sebuah pembuktian dari upaya dan kerja keras semua pihak untuk melakukan pengabdian terbaik kepada warga kota.

“Terus tingkatkan kolaborasi kita semua. Kita berharap hasil kerja sama ini dapat membawa nama baik Kota Padangpanjang di tingkat provinsi,” ujarnya.

Tim Penilai yang dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumbar, Zulfiar, M.Pd bersama tiga penilai lainnya menyampaikan, kesejahteraan sosial tidak hanya di tangan pemerintah. Namun juga masyarakatnya sendiri yang berperan sebagai mitra.

“Dengan bermitra antara pemerintah dan masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial, kita perlu memberikan penilaian sebagai salah satu bentuk evaluasi dan apresiasi kita terhadap apa yang sudah mereka lakukan,” tuturnya.

Ditambahkannya, untuk penilaian PSM merupakan penilaian individu. Berbeda dengan penilaian Karang Taruna yang merupakan penilaian kelompok. “Bagaimana Karang Taruna tersebut bekerja sama dalam berinovasi menciptakan karya baru, menyusun administrasi dan melaksanakan kegiatan. Itu yang kita nilai,” sebutnya.

Usai beramah tamah, Tim Penilai melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Usang untuk penilaian PSM dan ke Ganting untuk melihat keserasian ekspos ketua dengan kondisi lapangan. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply