PADANGPANJANG – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Padangpanjang melakukan efektifitas jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 3 tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangpanjang Martoni mengatakan SE Menpan RB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan SE Walikota Padangpanjang berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setko. Edaran tersebut akan memuat aturan jam kerja baru bagi ASN di lingkup Pemko Padangpanjang selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah menyiapkan edaran berkoordinasi dengan Bagian Organisasi terkait aturan baru jam kerja ASN pada bulan Ramadhan,” kata Martoni.
Dia mengurai, dalam aturan jam kerja tersebut, bagi instansi yang melaksanakan lima hari kerja (Senin – Jumat, red) ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib dari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat adalah pukul 12.00 Wib sampai pukul 12.30 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat, ASN pulang pukul 15.30 Wib.
“Sedangkan untuk instansi atau SKPD yang melaksanakan enam hari kerja seperti sekolah dan Dinas Kesehatan bidang pelayanan, Senin – Kamis masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 14.00 Wib sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 11.30 Wib,” terangnya.
Edaran tersebut, tambahnya, akan disampaikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia berharap, meskipun ada pengurangan jam kerja, volume kerja tidak berkurang. Pengurangan jam kerja selama Ramadhan hanyalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas ASN yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (febri/*)







