Pemko Padangpanjang Bakal Revisi Perda RTRW 2012-2032
  • Home
  • Berita
  • Pemko Padangpanjang Bakal Revisi Perda RTRW 2012-2032

Pemko Padangpanjang Bakal Revisi Perda RTRW 2012-2032

Image

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang menggelar acara konsultasi publik 1 revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangpanjang 2012-2032 di Aula lantai 3 Balaikota setempat, Rabu (21/10).

Hal tersebut menyikapi perubahan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi ruang RTRW Kota Padangpanjang 2012-2032 yang perlu dilakukan revisi. Salah satu tahapannya yaitu melalui konsultasi publik 1 untuk menjaring masukan seluruh tokoh masyarakat ninik mamak serta pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran BBA dikesempatan itu menyampaikan RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

“RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah,” ujar Fadly Amran saat membuka acara.

Kegiatan konsultasi publik 1 ini dilaksanakan dengan dua sistem yakni tatap muka dan virtual dengan melibatkan unsur dari Perguruan Tinggi/Akademi, Dunia Usaha, Asosiasi serta unsur dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tetangga, Organisasi non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan.

Fadly juga menyampaikan penyusunan revisi RTRW harus sejalan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Perubahan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Padangpanjang.

“Untuk itu melalui konsultasi publik yang juga dilakukan ini, diharapkan seluruh kelompok masyarakat, niniak mamak dan pemangku kepentingan harus berperan dalam menentukan isu panjang terkait revisi RTRW 2012-2032 agar tujuan pembangunan berkelanjutan 2032 dapat tercapai,” harapnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang, Welda Yusar, ST, MT mengatakan pelaksanaan konsultasi publik diatur melalui Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi.

“Dengan konsultasi publik dijaring masukan untuk dibuatkan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Mardiansyah, A.Md turut memberi apresiasi pelaksanaan konsultasi publik revisi RTRW.

“Pembahasan RTRW ini sudah kami tunggu-tunggu dari dahulunya, karena perda RTRW ini merupakan permasalahan pokok yang harus segera diselesaikan untuk kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Mardiansyah juga berharap pemerintah daerah dapat mengedapan kan isu-isu krusial dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.

Ada beberapa catatan yang disepakati bersama dalam konsultasi publik 1 ini, diantaranya yaitu, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padangpanjang tahun 2012-2032 harus mempedomani aturan diantaranya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020.

Selanjutnya, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padangpanjang tahun 2012-2032 disesuaikan/sinkronisasi dengan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dibuatkan sanding nya.

Disamping itu, Pemerintah Daerah, DPRD dan Stakeholder terkait menyepakati rencana wilayah pengembangan baru/New City Kota Padangpanjang dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kota Padangpanjang tahun 2012-2032. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply