
PADANGPANJANG – BPJS Ketenagakerjaan untuk imam, gharin masjid dan musholla serta guru TPA/TPQ akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)selama satu tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (8/2).
Tahun 2022 ini, kata Ewa, akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap pekerja atas dedikasinya, dengan ikut melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja.
“Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padangpanjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padangpanjang yang sudah sangat peduli terhadap para pekerjanya.
“Ini luar biasa sekali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko khususnya kepada Walikota, H. Fadly Amran, BBA dan DPMPTSP yang merealisasikan cita-cita yang sangat mulia ini,” ujar Ocky.
Ia juga mengatakan, Padangpanjang merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Sumatera Barat yang sudah menjalankan Universal Labour Coverage (ULC). Di mana masyarakat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan. Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja. (de)






