PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang akan mengeluarkan larangan mengadakan pesta pernikahan dengan menggunakan musik panggung organ tunggal sampai larut malam. Jika sampai lewat pukul 22.00 Wib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun membubarkan pesta.
Hal itu ditegaskan Walikota Padangpanjang Hendri Arnis menjawab keluhan masyarakat terhadap masih adanya sebagian masyarakat yang mengadakan pesta sampai larut malam sehingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitarnya. Hendri Arnis menegaskan akan menugaskan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi pesta sampai larut malam, kami akan menugaskan personil Satpol PP,” kata Hendri Arnis dalam pertemuan dengan masyarakat di Kelurahan Kampung Manggis, Selasa (25/10).
Dia mengaku masih sering menemui atau menerima laporan terkait adanya pesta yang digelar sampai larut malam. Hal itu tentunya sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sekitarnya. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui kontak layanan pengaduan masyarakat dan dinas terkait akan langsung turun ke lokasi.
Kebijakan Walikota Padangpanjang ini mendapat sambutan positif dari Kapolres AKBP Cepi Noval. Kapolres yang baru bertugas sejak September lalu ini sangat mendukung kebijakan Walikota untuk membubarkan pesta yang lewat pukul 22.00 Wib.
“Kami sangat mendukung dan kami sangat memprioritaskan kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (feb/*)






