Pemko Padang Sambut Baik Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19
  • Home
  • Berita
  • Pemko Padang Sambut Baik Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19

Pemko Padang Sambut Baik Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama jajaran mengikuti Sosialisasi Perda AKBPP Covid-19 melalui rapat jarak jauh dengan Gubernur Sumbar. (Humas Pemko Padang)

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (AKBPP Covid-19), pada Jumat (11/9/2020). Perda tersebut bersifat mandatori yang bisa diterapkan langsung oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Lahirnya Perda tersebut disambut baik oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Salah satunya adalah Pemko Padang. Usai mengikuti rapat jarak jauh dengan Gubernur Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan Pemko Padang menyambut baik lahirnya Perda provinsi tentang AKBPP Covid-19 tersebut.

“Pemko Padang sangat menyambut baik lahirnya Perda AKBPP Covid-19 dan siap menerapkannya. Dalam Perda tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut kita berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin,” kata Hendri Septa.

Untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, lanjutnya, Pemko Padang akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Barat, Satpol PP Provinsi dan pihak kepolisian. Seiring dengan provinsi, Pemko Padang juga akan melakukan sosialisasi Perda AKBPP Covid-19 secara masif sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Sosialisasi akan dilakukan dengan gencar, hingga menjangkau seluruh masyarakat Kota Padang. Teknis penerapan sanksi akan dikoordinasikan dengan Pemprov melalui Satpol PP dan aparat kepolisian sehingga nantinya Perda ini benar – benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda pertama penanganan Covid-19. Perda AKBPP Covid-19 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dengan memperhatikan UU nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, Inpres nomor 6 tahun 2020 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk juga pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda.

Namun, sesuai amanat UU nomor 12 tahu 2011, peraturan kepala daerah tidak bisa memuat sanksi sehingga perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda). Pemprov Sumatera Barat pun mengajukan draft Ranperda AKB pada 7 Agustus 2020 lalu, langsung dibahas oleh DPRD melalui pendalaman Bapem Perda dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Ketua Pansus Ranperda AKBPP Covid-19 yang sekaligus Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menerangkan, proses pembahasan diawali konsultasi Bapem Perda ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Dari konsultasi tersebut, diperoleh masukan, Ranperda tersebut sebaiknya bersifat mandatori sehingga bisa langsung diterapkan di pemerintah kota dan kabupaten. Kemudian, pembahasannya bisa dipercepat sehingga dalam waktu dua minggu Pansus berhasil menuntaskan pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply