
PADANG – Pemerintah Kota Padang akan melarang pesta pernikahan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Merangkum laman Humas Kota Padang, larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Padang. Selain pesta pernikahan, SE nomor 870. 743/ BPBD-Pdg/X/2020 tersebut juga memuat pembatasan kepada pelaku usaha.
Pelaksana tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.
“SE dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kota Padang,” kata Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Dia menyebutkan, larangan menggelar pesta pernikahan itu mulai diberlakukan tanggal 9 November 2020 mendatang.
“Mulai tanggal 9 November 2020. Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang melaksanakan pesta pernikahan, baik di gedung, rumah atau tempat lainnya.
“Prosesi pernikahan tetap bisa dilaksanakan, baik di KUA, di rumah atau masjid tapi tidak ada pesta. Pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang masih melaksanakan pesta mulai tanggal diberlakukan, akan dibubarkan. Serta dikenakan sanksi sesuao ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, SE tersebut mengatur khusus untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan tempat karoeke. Aktivitas masih dibolehkan dengan ketentuan hanya 50 persen kapasitas ruangan dan tempat duduk.
“Sanksi terhadap yang melanggar berupa sanksi tertulis atau denda administratif, paling sedikit Rp1,5 juta dan maksimal Rp2,5 juta. Larangan untuk tempat – tempat usaha tersebut sudah berlaku dari sekarang,” tambahnya.
Hendri menjelaskan, pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 9 November mendatang dianggap efektif. Karena pertimbangan masyarakat sudah mengetahui dari sekarang sehingga tidak merencanakan pesta pernikahan mulai tanggal tersebut.
“Perhitungannya agar tidak merugikan masyarakat sehingga disampaikan dari sekarang. Jangan sampai terlanjur mempersiapkan pesta, mencetak dan menyebarkan undangan, menyewa tenda dan sebagainya,” ujarnya.
Dia meminta camat dan lurah serta ketua RT dan ketua RW mensosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat sudah mengetahui dari jauh – jauh hari mengenai aturan tersebut.*
(Febry/*)






