PADANG – Akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), Pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang terpaksa mengefisienkan pengeluaran yang dianggap bukan prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2016.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, usai melakukan pembahasan Rencana APBDP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang, Kamis (15/9)
“Efisiensi terpaksa dilakukan setelah DAU untuk Padang ditunda pemerintah pusat hampir mencapai Rp 121 miliar. Selain itu juga terjadi pengurangan pendapatan dari pengembalian dana sertifikasi guru dan pengurangan PAD,” ujar Wahyu. .
Bila dijumlahkan, tambahnya, pengurangan pendapatan Padang mencapai Rp191 miliar. Hal itulah yang membuat DPRD dan TAPD terpaksa mengefisienkan pengeluaran. Sementara ada beberapa item yang terpaksa diefisienkan, yakni pelaksanaan pembangunan yang masih belum dilakukan tender, perjalanan dinas serta hibah.
“Dalam proyek yang belum tender, kita bisa mengefisienkan sekitar Rp54 miliar. Belum lagi perjalanan dinas dan hibah. Sementara untuk proyek yang sudah dilakukan tender, harus tetap dilanjutkan, ” jelasnya.
Tahun lalu, sebutnya, memang ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mencapai Rp300 miliar. Akan tetapi dana itu tidak bisa diambil atau digunakan. Silpa itu sifatnya hanya perimbangan. Jadi tidak juga bisa digunakan.
Kemudian Wahyu juga menekankan, dalam pengefisienan belanja itu tidak boleh bersentuhan dengan pendapatan aparatur sipil negara (ASN) semisal gaji pegawai dan honor. Jika hal tersebut dilakukukan akan berdampak pada stabilitas kinerja di Pemko Padang.
Namun lanjutnya, bila yang dikurangi adalah pekerjaan proyek dengan catatan belum dilakukan tender, hal ini dinilai tidak akan bermasalah. (baim).






