Pemkab Mentawai Bayarkan Uang Ganti Rugi Tahap Pertama Kepada 52 Warga
  • Home
  • Berita
  • Pemkab Mentawai Bayarkan Uang Ganti Rugi Tahap Pertama Kepada 52 Warga

Pemkab Mentawai Bayarkan Uang Ganti Rugi Tahap Pertama Kepada 52 Warga

MENTAWAI – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Perhubungan menyerahkan pembayaran uang ganti kerugian tanah, tanaman dan pembangunan bandar udara rokot Desa Matobe kecamatan Sipora Selatan kepada 52 warga.

Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Mentawai, Ikrar Dinata menyebutkan, pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan tahap pertama bagi masyarakat yang telah menyelesaikan pengurusan administrasi di bank.

“Kalau dari Dinas Perhubungan tidak bisa secara langsung melakukan pembayaran harus melalui Bank Nagari,” kata Ikrar Dinata di Aula Sekretariat Umum Daerah, Kamis (10/1).

Selain itu, Ikrar Dinata juga meminta kepada masyarakat yang belum menerima uang ganti kerugian tanah, tanaman dan pembangunan untuk segera melengkapi pengurusan administrasi.

Untuk tahap pertama ini, kata Ikrar Dinata, ada 52 masyarakat yang sudah menerima uang ganti rugi degan total anggaran sebesar Rp2,8 miliar. Itulah dana yang dicairkan tahun 2018.

“Sekarang ini ada 50 masyarakat lagi yang masih dalam tahap pengurusan administrasi rekening bank yang akan di bayarkan pada tahap berikutnya,” kata Ikrar Dinata.

Dikatakan resume penilaian tanah, bangunan dan tanaman pengadaan tanah pengembangan bandar udara rokot untuk pembayaran secara keseluruhan anggarannya sebanyak Rp4,7 miliar.

Untuk pembayaran ganti rugi tersebut diberikan kepada 5 pemilik tanah yaitu, Tanah Kaum Salomo,Tanah Kaum Noak Saleleubaja, Tanah Mose, Tanah Kaum Albinus dan Tanah Hasmen Paus.

Ia menambahkan, secara mekanisme sudah dilakukan prosedur yang benar, selain itu program pembangunan bandar udara rokot ini merupakan program nasional walaupun lokasinya berada di Mentawai. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply