Pemkab Agam Tutup Semua Objek Wisata di Malam Pergantian Tahun
  • Home
  • Agam
  • Pemkab Agam Tutup Semua Objek Wisata di Malam Pergantian Tahun

Pemkab Agam Tutup Semua Objek Wisata di Malam Pergantian Tahun

AGAM – Untuk mengantisipasi perbuatan maksiat yang mungkin dilakukan para pengunjung objek wisata pada malam pergantian tahun baru 2015-2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menutup semua Objek Wisata pada malam tahun baru itu di daerah itu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agam, Hadi Suryadi, SH, Rabu (23/12) malam, via ponselnya kepada padangmedia.com mengatakan, bagi pengunjung yang tidak mengindahkan larangan, dalam artian masih berada di objek wisata pada malam hari, petugas akan memintanya meninggalkan lokasi.

Sementara, kegiatan di siang hari, diserahkan kepada pengelola objek. Apa mereka mau mengadakan pertujukan musik atau Kesenian tradisional. Beberapa objek wisata dikelola nagari, seperti Objek Wisata Ikan Sakti di Sungai Janiah, Kecamatan Baso, Objek Wisata Bandar Mutiara di Kecamatan Tanjung Mutiara. Sedangkan Objek Wisata Taman Muko-Muko dikelola rekanan dan Tarusan Kamang dikelola nagari.

Objek wisata paling ramai pada libur natal dan pergantian tahun adalah objek wisata pantai di Kecamatan Tanjung Mutiara. Di sana terdapat Objek Wisata Bandar Mutiara, Pantai (TPI) Tiku, dan Muaro Pasia Paneh.

“Khusus untuk Objek Wisata Bandar Mutiara, pada momen natal dan pergantian tahun ini kita menyediakan petugas yang dilengkapi seragam untuk mengawasi pengunjung. Mereka akan memberi tahu pengunjung tempat berbahaya dan sampai di mana pengunjung bisa mandi-mandi,” ujarnya.

Petugas dimaksud direkrut dari pemuda setempat. mereka sudah sangat hafal “perangai” pantai dan Laut Tiku. Mereka juga sudah mengetahui tempat-tempat berbahaya, yang sering menelan korban jiwa.

Kepada pengelola hotel, penginapan, dan home stay, diminta selektif menerima tamu untuk menginap. Bagi pasangan yang hendak menginap,harus mampu memperlihatkan surat Nikah, dan KTP. Bila tidak memiliki dokumen tersebut, jangan diterima untuk menginap.

“Kita menginginkan hotel, penginapan, dan home stay di Agam bebas dari pasangan ilegal,” ujarnya pula.

Untuk itu, Hadi mengaku sudah mengeluarkan himbauan, berupa surat edaran kepada pemilik hotel, penginapan, home stay, serta pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Agam.

Bila surat edaran itu tidak diindahkan, konsekuensinya,pengelola atau pemilik hotel bisa berurusan dengan petugas. Pada malam pergantian tahun, aparatur penegak Perda, Satpol PP Agam akan melakukan razia. Sasarannya, hotel, penginapan, home stay, dan objek wisata. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply