
AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menemui kata sepakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam tahun 2016.
Dalam rapat paripurna di aula utama kantor DPRD Agam, Minggu (23/10), Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam disahkan. Ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Agam Indra Catri dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra serta pimpinan dewan lain. Turut Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan, Forkompinda, Plt Sekda Martias Wanto dan kepala SKPD se Kabupaten Agam.
Susunan perangkat daerah yang telah disetujui, terdiri dari 18 dinas meliputi 10 dinas tipe A dan 8 dinas tipe B. Kemudian, tiga Badan meliputi dua Badan tipe A dan satu Badan Tipe B di luar BPBD dan Badan Kesbang Pol yang diatur secara tersendiri. Selanjutnya, satu Sekretariat Daerah tipe A, satu Sekretariat DPRD tipe A dan satu Inspektorat tipe B serta 16 kecamatan tipe A.
Bupati Agam Indra Catri mengatakan, Pansus DPRD Agam telah melakukan kajian dan analisis yang mendalam bersama tim dari pemerintah. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan di luar pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah terbentuknya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru akan dilanjutkan dengan seleksi untuk pengisian jabatan. Bagi aparatur yang berminat dapat ambil bagian dalam seleksi ini dan silahkan persiapkan diri. Selain itu, kami juga berharap pengisian SOPD ini dapat berjalan lancar dan sempurna,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra mengatakan, ranperda yang baru disahkan bersama adalah dasar penyusunan anggaran dan agenda daerah tahun 2017. DPRD memiliki komitmen yang kuat untuk segera menuntaskan landasan-landasan yang jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, ujarnya. (fajar)






