Pemkab Agam Tegaskan Aturan Orgen Tunggal
  • Home
  • Agam
  • Pemkab Agam Tegaskan Aturan Orgen Tunggal

Pemkab Agam Tegaskan Aturan Orgen Tunggal

AGAM -Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergelaran orgen tunggal hingga larut malam didaerah itu.

Camat Lubuk Basung, Harmezi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat untuk melakukan penertiban terhadap pergelaran orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami menghimbau kepada pemilik usaha orgen tunggal untuk mengindahkan aturan yang telah ditentukan,”kata Harmezi, saat ditemui Padangmedia.com diruang kerjanya, Kamis (13/6).

Ia menyebutkan, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) dan Peraturan Bupati No 13 tahun 2016 tentang orgen tunggal.

Dalam Perbup itu, orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB, untuk pementasan kesenian tradisional hingga pukul 24.00 WIB.

“Pak Bupati sudah mengeluarkan larangan, hiburan organ tunggal akan ditertibkan dan tidak boleh dilaksanakan sampai malam hari,”tegas Harmezi.

Tentang sanksi jika ada yang tetap menggelar organ tunggal malam hari, mantan Camat Kamang Magek ini menegaskan, bagi pihak yang ditemukan melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan penyitaan alat musik.

“Dalam Perda tersebut, sanksi terberat berupa ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta,”pungkasnya.

Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Agam, mengeluarkan aturan baru untuk pertunjukan yang menggunakan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional.

Aturan itu sudah disampaikan ke masyarakat melalui surat edaran nomor 300/169/Satpol PP – Damkar/2019, tanggal 28 Mei 2019, yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Agam, Martias wanto. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply