
AGAM – Dalam rangka ekspos Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Focus Group Discussion (FGD) kemandirian masyarakat untuk pemulihan ekosistem gambut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah Kabupaten Agam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (24/7) di Aula utama Kantor Bappeda setempat.
Rakor tersebut dihadiri Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Isman Imran, KLHK Sumbar, Dinas Kehutanan Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam, Direktur NDC Unand beserta rombongan, serta OPD terkait.
Dalam sambutannya Isman Imran menyampaikan, Kabupaten Agam merupakan kabupaten yang sangat kaya akan sumber daya alam. Disamping danau, laut dan gunung, Kabupaten Agam termasuk dalam kesatuan hidrologis gambut.
“Sebagaimana dimuat melalui surat keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no 129/MenLHK/2017 yang meliputi beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Lubuk Basung, Kecamatan Ampek Nagari, Kecamatan Tanjung Mutiara, dan Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Sumbar yang memiliki KHG,” katanya.
Ekosistem gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk stabilitas dan produktivitasnya, dan gambut merupakan material organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.
“Gambut merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui lagi, maka kawasan gambut ini akan rusak dan tidak dapat dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.
Melalui forum ini, tambahnya, Pemkab Agam mengharapkan kepada KLHK RI, terus menjalin komunikasi dengan Kabupaten Agam agar dapat terus diberikan informasi sehingga perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bersifat konfrehensif. (Fajar)






