Pemkab Agam Beri Masukan untuk Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan
  • Home
  • Agam
  • Pemkab Agam Beri Masukan untuk Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan

Pemkab Agam Beri Masukan untuk Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan

Plt Sekda Kab.Agam, Yosefriawan. (fajar)
Plt Sekda Kab.Agam, Yosefriawan. (fajar)

AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam memberikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Yosefriawan, saat penyampaian jawaban terkait ranperda tersebut saat sidang paripurna, Kamis (3/8) di aula utama Bappeda setempat menyatakan, Pemda Agam menyambut baik atas Ranperda itu untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Walaupun secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.

Penyempurnaan dimaksud sesuai dengan landasan pembentukan Ranperda yang termuat dalam konsideran. Landasan penyusunan Ranperda itu sendiri adalah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Merujuk pada ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah tersebut dan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya nama rancangan peraturan daerah tersebut adalah Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Yosefriawan mengatakan, agar menghapus ketentuan ayat (4) pada pasal 7. Merujuk pada materi muatan ayat (2) dan (3) pasal 7 dan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, ketentuan pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimuat dalam ayat (4), sudah diatur secara jelas pada ayat (2) dan (3), dan ketentuan ayat (5) pada pasal 8 dan 9 sebaiknya diubah.

Terkait dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut, yang diatur pada ayat (2) pasal 13, untuk menghindari kerancuan mengenai ketentuan pakaian dinas tersebut, dan ketentuan pasal 27 ayat (3), sebaiknya juga diubah.

“Penetapan besaran tunjangan komunikasi, reses dan standar biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 ayat (5), dan 25 ayat (3) perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 21 ayat (4), disarankan untuk memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006, tentang Standar Sarana dan Prasaranan Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006.

Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Daerah, disarankan sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, agar dilakukan fasilitasi dengan gubernur terhadap Ranperda. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply