
PASAMAN – Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Pasaman masih tetap dengan lima daerah pemilihan dan 35 kursi DPRD Kabupaten Pasaman. Namun, ada perubahan penamaan daerah pemilihan serta alokasi kursi dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu.
Hal itu diterangkan Divisi Hukum KPU Pasaman, Rodi Andermi, Kamis (3/5) di Lubuk Sikaping. Rodi menyebutkan, pada Pemilu tahun 2014 lalu, untuk Dapil I terdiri dari, Kecamatan Bonjol, Simpang Alahan Mati, Tigo Nagari dengan alokasi 8 kursi. Dapil Pasaman II terdiri dari Kecamatan Lubuk Sikaping 6 kursi, Dapil Pasaman III terdiri dari Kecamatan Panti, Duo Koto dengan 8 kursi. Selanjutnya, Dapil Pasaman IV terdiri dari Kecamatan Padang Gelugur, Rao Selatan, MTS dengan 7 kursi, dan Dapil Pasaman V terdiri dari Kecamatan Rao, Rao Utara, MT dengan 6 kursi.
Akan tetapi, kata Rodi, pada Pemilu 2019 mendatang, Dapil Pasaman I adalah Kecamatan Lubuk Sikaping dengan 5 kursi, Dapil Pasaman II terdiri dari Panti, Duo Koto dengan jumlah 8 kursi, Dapil Pasaman III terdiri dari Rao, Rao Utara, Mapat Tunggul dengan 6 kursi, Dapil Pasaman IV terdiri dari Padang Gelugur, Rao Selatan, Mapat Tunggul Selatan dengan jumlah 8 kursi, serta Pasaman V terdiri dari Kecamatan Bonjol, Simpati, Tigo Nagari dengan jumlah 8 kursi.
Dia berharap, dengan adanya daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pasaman pemilu 2019 mendatang, keputusan tersebut agar menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif nantinya serta diharapkan kepada seluruh stakeholder Pemilu dapat mensosialisasikan kepada masyarakat Pasaman pada umumnya.
Terkait sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pasaman pemilu 2019, hasilnya sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI No. 266/PL.01.3-Kpt/KPU/IV/2018 tanggal 04 April 2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. (riki)






