Pemilu 2019, Bawaslu Sumbar Rekap 25 Indikasi Pelanggaran
  • Home
  • Berita
  • Pemilu 2019, Bawaslu Sumbar Rekap 25 Indikasi Pelanggaran

Pemilu 2019, Bawaslu Sumbar Rekap 25 Indikasi Pelanggaran

PADANG = Sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekap sebanyak 25 indikasi pelanggaran. Diantaranya, 7 kasus merupakan laporan dan 18 Kasus adalah temuan.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti menjelaskan hal itu dalam media gathering Bawaslu Sumatera Barat di Whitz Hotel, Padang, Kamis (20/12). Menurutnya, paling banyak merupakan dugaan pelanggaran administrasi,,

“Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 25 kasus dugaan pelanggaran, 18 diantaranya merupakan temuan dan 7 lainnya adalah laporan,” terangnya.

Elly menyampaikan, melihat jumlah laporan yang masih sedikit, bisa mengindikasikan dua hal. Pertama, seluruh unsur penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dengan baik serta peserta Pemilu sudah mematuhi aturan.

“Namun bisa jadi karena indikasi kedua yaitu penyelenggara belum maksimal bersosialisasi atau peserta Pemilu dan masyarakat yang enggan untuk melaporkan indikasi pelanggaran tersebut,” katanya.

Meski demikian, Elly berharap seluruh pihak mulai dari penyelenggara, peserta hingga masyarakat dapat sama-sama menjaga terlaksananya Pemilu yang aman dan damai sehingga menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Terkait detail laporan dan temuan yang telah direkap, Elly tidak merinci. Namun, yang pasti, beberapa diantaranya sudah diputuskan bukan pelanggaran yaitu sebanyak 8 kasus.

Dugaan pelanggaran yang masuk tersebut antara lain pelanggaran adminisrasi sebanyak 12 kasus, etika 2 kasus dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) 3 kasus. Diantaranya melibatkan 7 calon dari peserta pemilu, terkait etika ada 3 dan ASN serta penyelenggara masing-masin satu.

Elly Yanti menambahkan, untuk palanggaran Pemilu diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk melanjutkan dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan ke dalam proses hukum selanjutnya, unsur-unsur yang ada di Gakkumdu harus sepakat. Kalau tidak sama maka dugaan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Dia mencontohkan dugaan pelanggaran terkait deklarasi sejumlah walinagari di Kabupaten Dharmasraya. Bawaslu berpendapat bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran namun unsur lainnya di Gakkumdu menyatakan tidak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen menegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional mengawasi jalannya Pemilu. Baik upaya pencegahan melalui berbagai sosialisasi maupun penindakan ketika adanya temuan maupun laporan ke Bawaslu.

“Bawaslu tidak sekedar memproses dugaan pelanggaran yang masuk tetapi lebih penting adalah upaya pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi,” katanya.

Surya berharap, seluruh pihak dapat melibatkan diri melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu yang baik akan mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply