Pemilik dan Sopir Angkot Unjuk Rasa ke DPRD Padang
  • Home
  • Berita
  • Pemilik dan Sopir Angkot Unjuk Rasa ke DPRD Padang

Pemilik dan Sopir Angkot Unjuk Rasa ke DPRD Padang

demo sopir dan pemilik angkot ke dprd pdg

PADANG–Ratusan pemilik dan sopir angkutan umum (angkot) di kota Padang dari berbagai jurusan seperti Siteba, Lubuk Buaya, Labor dan Indarung lakukan demo ke kantor DPRD Padang,di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa  (24/11) sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam Aksi itu mereka mendesak wakil rakyat kota (DPRD Padang-red) untuk memperjuangkan hak mereka terkait surat edaran Dishub Kominfo Padang Nomor 5521/540/DishubKominfo-Pd/2015 tentang penataan badan usaha angkot yang dinilai akan merugikan pengusaha/pemilik angkot.

Aksi demo penolakan Surat Edaran DishubKominfo Kota Padang di gedung DPRD itu dari pantauan padangmedia.com, para sopir angkot dari seluruh jurusan memarkirkan angkotnya di depan gedung DPRD Padang. Sementara untuk penyampaian aspirasi, anggota DPRD dari Komisi III hanya menerima perwakilan masing –masing jurusan angkot.  Juga dalam aksi itu terlihat puluhan aparat kepolisian dari Polresta Padang mengamankan demo di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan.

Dalam aksi tersebut perwakilan dari masing-masing jurusan angkot di terima oleh ketua Komisi III DPRD Padang,  Yandri Hanafi dang sejumlah anggota Komisi III diantaranya Helmi Moesim, Dinul Akbar, Oesman Ayub, Muzni Zen dan Maidestal Hari Mahesa.   

Yan Heri, salah satu perwakilan pemilik angkot Siteba dari Forum Komunikasi Angkot Siteba (Forkas) menyampaikan, dengan diwajibkannya BPKB dan STNK angkot atas nama koperasi ataupun perusahaan, halini akan  merugikan pemilik angkot. “Inikan jelas setiap angkot itu, BPKB maupun STNK -nya atas nama pemilik angkot,” katanya diruang Komisi III .

 Disebutkan ,dengan dialihkannya nama pemilik atas nama koperasi, maka legalitas pemilik menjadi kabur bahkan tidak ada. Dalam hal ini Dishub diminta untuk mengembalikan ke sistim lama yakni dimana dalam BPKB dan STNK tertulis nama Koperasi/PT ,namun dibelakangnya (garis miring) tetap ada nama pemilik angkot itu sendiri.

Dalam pertemuan juga dikatakan, mereka bersedia bergabung dalam koperasi atau PT yang memiliki badan hukum, akan tetapi nama mereka harus ada di dalamnya. “Tapi yang terjadi tidak seperti itu. Tentu hal ini sangat sarat akan peremajaan kendaraan di kemudian hari,” kata Mak Dang dan Oyong selaku pemilik angkot jurusan Siteba serta dewan pengurus Forkas.

Dalam dialog  juga terungkap  bahwa pengusaha angkot dipersulit oleh surat edaran Dishubkominfo tersebut. Di antaranya, kendaraan angkot wajib berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau Koperasi. Padahal banyak persoalan lain yang mesti dituntaskan, seperti parkir dan pungutan liar,”ungkapnya.

Dari pertemuan itu sopir dan pemilik kendaraan menuntut empat poin kepada Dishubkominfo Padang. Pertama, nama pemilik tetap tercantum pada surat kendaraan meski bergabung dengan koperasi atau PT. Kedua, Dishubkominfo harus membubarkan parkir liar di sepanjang jalan yang menghambat turun dan naik penumpang angkot. Ketiga, menertibkan angkot yang mencuri rute ketika beroperasi. Keempat, meminta peran aktif Organda dalam pengelolaan angkot, (baim).

Berita Terkait

Leave a Reply