
Dharmasraya –Pemerintah Nagari Sungai Rumbai mengadakan sosialisasi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle atau TPS 3R. Acara sosialisasi diadakan di aula kantor wali nagari pada Senin (29/07/2024).
Wali nagari Sutan Riski pada acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah maka pemerintah nagari berkewajiban membentuk atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (LPS) yang dimulai dari tingkat Jorong sampai ke tingkat nagari. Maka sebelum dibentuk LPS diadakan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
“Sebenarnya kita pemerintah Nagari Sungai Rumbai sudah ada pengelola sampah tapi masih pengelola s







