Menpan RB Asman Abnur. (Humas Kemen PANRB)
JAKARTA – Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang masih menggunakan mobnas untuk mudik Lebaran akan diberi sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Asman Abnur di Jakarta, Senin (12/6) mengatakan, surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah.
Menurut Menpan seperti dilansir dari detikcom, larangan penggunaan mobnas tersebut berlaku untuk semua mobil dinas pribadi. Untuk kendaraan plat merah jenis bus boleh dipakai untuk mudik bersama-sama, yang penting dapat izin dari pejabat pembina pegawainya. (rin/*)







