
PADANG – Seluruh rumah sakit harus memiliki Instalasi Pembuangan Limbah Akhir (IPAL). Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat dan bagi rumah sakit yang tidak memiliki harus ditindak tegas, apalagi kalau membuang limbah sembarangan.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Prof. Erman Mawardi menegaskan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus bersikap tegas.
“Setiap rumah sakit harus memiliki IPAL dan ini harus benatr-benar diawasi oleh pemerintah daerah,” katanya, Kamis (19/7).
Limbah rumah sakit adalah limbah yang masuk dalam golongan berbahaya. Membuang limbah rumah sakit secara sembarangan akan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Erman mengungkapkan kasus yang pernah terjadi di salah satu pantai di Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
“Masyarakat diresahkan dengan adanya temuan limbah rumah sakit berupa bekas peralatan medis berserakan di pinggir pantai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Sabrana menambahkan, setiap rumah sakit harus memiliki IPAL dan dilengkapi dengan alat pengolah limbah padat (incinerator). Jika rumah sakit tidak bisa menyediakan fasilitas tersebut, setidaknya harus ada kerjasama dengan rumah sakit atau pihak lain untuk pengerlolaan limbah medis.
“IPAL merupakan fasilitas wajib yang harus disediakan karena limbah rumah sakit merupakan limbah berbahaya,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah jangan lalai dalam melakukan pengawasan terkait hal itu. Untuk persoalan limbah rumah sakit, pemerintah daerah harus bersikap tegas sebab membahayakan bagi kesehatan lingkungan. (fdc)






