PASAMAN BARAT- Pemerintah harus memberikan solusi untuk kepastian pemasaran ikan kerapu, pasca moratorium kapal asing. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pembudidaya Ikan Kerapu jenis Kerapu Bebek, Kerapu Tikus dan Kerapu Macan untuk komoditas ekspor terancam tak memiliki pemasaran.
Di Sumatera Barat, budidaya Kerapu dengan sistim Keramba Jaring Apung (KJA) dilakukan oleh nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Biasanya, hasil panen nelayan budidaya kerapu dibeli oleh langsung oleh pengusaha dari Hongkong dan dijemput langsung ke lokasi budidaya.
Namun, sejak kebijakan larangan kapal asing diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, nelayan budidaya nyaris tidak pernah panen. Pasalnya, pembudidaya baru mendapatkan satu penampung namun kapalnya sudah tidak bisa lagi masuk untuk membeli hasil panen nelayan.
Ikan Kerapu Bebek, Kerapu Tikus dan Kerapu Macan tergolong jenis ikan dengan harga jual tinggi. Harga per kilogramnya mencapai Rp400 ribu sehingga pangsa pasar ikan ini hanya untuk ekspor, tidak terjangkau untuk konsumsi lokal.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat, Kamis (13/8) meninjau keramba milik nelayan budidaya di perairan Pulau Panjang Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Kunjungan tersebut adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi nelayan budidaya kerapu, terutama pasca kebijakan pelarangan kapal asing tersebut.
Zulkenedi Said, anggota komisi II DPRD provinsi Sumbar yang juga tokoh masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan dengan kondisi nelayan budidaya saat ini. Nelayan harus menanggung beban biaya pemeliharaan lebih besar karena ikan yang belum dipanen, sementara kepastian pemasaran juga belum jelas ujung pangkalnya.
“Ini memprihatinkan. Biaya pemeliharaan sangat besar dan karena belum dipanen, biayanya makin membengkak sehingga menjadi beban bagi nelayan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi ini harus segera diatasi. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus memberi solusi untuk kelangsungan hidup nelayan budidaya Kerapu.
Dari pengakuan nelayan, normalnya waktu pemeliharaan adalah enam sampai delapan bulan. Ada juga jenis kerapu yang memakan waktu pemeliharaan sampai delapan belas bulan.
“Ada yang sudah sempat satu kali panen namun banyak yang belum pernah panen sama sekali termasuk saya meskipun waktu panen sudah terlambat dua bulan,” ujar Elfiawarman, salah seorang nelayan budidaya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Sabar. A. S mengungkapkan, budidaya kerapu dengan sistem KJA sebetulnya adalah program pemerintah untuk pensejahteraan masyarakat pesisir. Dengan harga jual komoditi tinggi, sebetulnya memiliki prospek cukup bagus dan dirasakan mampu mengangkat ekonomi nelayan.
Di Sumbar, budidaya kerapu tersebut lebih dulu dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah berjalan dan dilihat berhasil, maka dikembangkan ke kabupaten Pasaman Barat.
” Namun karena adanya kebijakan pelarangan kapal asing tersebut sangat menjadi kendala bagi nelayan dalam memasarkan hasil panen. Ini memang menjadi masalah nasional,” ungkapnya.
Dari segi pemeliharaan, budidaya yang dilakukan masyarakat nelayan terlihat sudah berhasil. Namun kendala yang dihadapi saat ini adalah soal pemasaran. Jika pemasarannya juga sudah jelas, ia yakin budidaya kerapu tersebut bisa menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat dengan penghasilan sangat memadai.
“Untuk itu, DPRD akan mencoba mencari berbagai upaya dalam memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan budidaya. Larangan kapal asing memang kebijakan pemerintah pusat namun masyarakat nelayan harus dicarikan solusi agar pemasaran hasil panen mereka mendapat kepastian,”lanjutnya.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Luthfi menyebutkan, saat ini ada sekitar 62 orang nelayan budidaya kerapu di perairan Pulau Panjang Aia Bangih. Mereka memiliki lebih dari 100 lubang KJA, ada yang dbantu pemerintah dan ada pula yang milik sendiri.
Untuk bibit sampai pakan berupa pelet selama 3 bulan pertama masih dibantu pemerintah. Setelah itu, pakannya sudah menjadi tanggungjawab masing-masing. Diperkirakan, nelayan budidaya harus mengeluarkan biayaa sedikitnya Rp1,5 juta per pekan untuk membeli rucah untuk pakan Kerapu yang sudah beranjak dewasa. (feb)






