PADANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pembentukan alat kelengkapan DPRD masa tugas 2016, Kamis (7/1) berlangsung tegang dan hujan interupsi. Pro kontra komposisi keterwakilan fraksi di komisi – komisi menjadi fokus perdebatan sehingga rapat paripurna akhirnya diskor.
Keterwakilan fraksi di komisi II menjadi topik interupsi anggota dewan dalam rapat yang sempat tertunda tersebut. Sedianya, rapat sesuai yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) adalah pukul 09.00 WIB. Namun, sampai siang rapat belum juga dilaksanakan dan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari draft komposisi sementara anggota komisi II yang membidangi ekonomi itu, hanya ada 5 orang yang didudukkan dari lima fraksi yaitu dari Fraksi PAN, PPP, Nasdem, Hanura dan Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB. Sementara empat fraksi lainnya belum memasukkan anggotanya di komisi tersebut.
Nofrizon, anggota Fraksi Demokrat dalam interupsinya mengusulkan agar rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD ditunda sampai proses pelantikan terhadap anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan. Apris, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem mempertanyakan mengapa fraksi yang lain tidak memasukkan anggotanya di Komisi II. Demikian juga anggota Fraksi Golkar, Saidal Masfiuddin dan Armiati dari Fraksi Hanura serta beberapa orang anggota DPRD lainnya.
“Sesuai aturannya, seluruh anggota fraksi- fraksi yang ada harus terbagi habis di dalam seluruh komisi,” kata Apris.
Menjawab hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat menyatakan bahwa Fraksi Gerindra akan memasukkan anggotanya di Komisi II setelah proses pelantikan terhadap anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan. Pendapat senada juga dilontarkan Rafdinal dari Fraksi PKS.
“Fraksi Gerindra akan menempatkan anggota di Komisi II setelah proses pelantikan anggota DPRD PAW dilaksanakan,” katanya.
Dari Jadwal Bamus, pelantikan anggota DPRD Sumatera Barat PAW akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2016 mendatang. PAW rencananya akan dilakukan terhadap 6 orang anggota dimana satu anggota di PAW karena terkait proses hukum dan 5 lainnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Sumatera Barat tahun 2015 lalu.
Dari 5 orang yang akan di PAW karena mengundurkan diri adalah 1 dari fraksi Gerindra, 2 dari PKS, 1 dari Golkar dan 1 lagi dari PPP. Sementara 1 orang yang di PAW karena terkait proses hukum adalah dari Fraksi Demokrat. Hidayat menegaskan, kadernya yang akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu memiliki kapasitas dan kemampuan di bidang ekonomi sehingga nantinya akan ditempatkan di Komisi II.
Alasan tidak dimasukkannya saat ini di dalam draft komposisi komisi – komisi, Hidayat menerangkan hal itu tidak mungkin dilakukan karena belum dilantik. Alasan ini diperkuat oleh anggota Fraksi PAN Iswandi Latief yang berpendapat sangat naif memasukkan nama yang belum dilantik menjadi anggota DPRD.
“Alasan dari fraksi – fraksi yang belum memasukkan anggotanya ke dalam susunan komisi bisa diterima. Sebab, sangat naif memasukkan nama yang belum resmi menjadi anggota DPRD ke dalam alat kelengkapan,” ujar Iswandi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu akhirnya kembali diskor sekitar pukul 16.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk mencari kesamaan persepsi dan kata mufakat. Rapat rencananya akan dilanjutkan besok (Jumat, 8/1). (feb)





