Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Terima Laporannya Disebut Kadaluarsa
  • Home
  • Berita
  • Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Terima Laporannya Disebut Kadaluarsa

Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Terima Laporannya Disebut Kadaluarsa

Warga mendatangi Panwaslih Mentawai. (ers)
Warga mendatangi Panwaslih Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Warga pelapor dugaan pelanggaran pilkada di TPS 8 Dusun Purorougat mendatangi pihak Panwaslih Mentawai untuk menanyakan hasil proses pelanggaran yang sudah masuk ke Panwascam. Erdiman, salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut tidak menerima alasan yang disampaikan oleh pihak panwaslih bahwa temuan pelanggaran di Dusun Purorougat itu dinyatakan kadarluarsa dan tidak memenuhi syarat karena tidak menghadirkan saksi.

“Kegagalan tidak menghadirkan saksi adalah tugasnya panwaslih. Seharusnya laporan masuk kepada panwascam secara resmi harus memanggil para saksi yang disampaikan oleh terlapor atas nama Hadarian dan alamat terlapor sendiri sudah diberikan kepada pihak panitia pengawas sejak kejadian dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2017,” ujarnya kepada padangmedia.com, Minggu (26/2).

Dikatakan Erdiman, setelah dilakukan pertemuan kembali pada Jumat (24/2), panwaslih meminta kepada pelapor untuk kembali mengklarifikasi ulang pengaduan kepada panwascam Malakopak karena terlihat ada kelalaian dari panwascam itu sendiri yang tidak menyampaikan dugaan pelanggaran pilkada kepada panwaslih.

Kejadian tersebut berawal saat pelapor menemukan stiker resmi  yang terdapat di samping logo KPU dan logo Pemkab Mentawai. Di sana terlihat hanya pasangan calon nomor urut satu saja dan gambar pasangan calon urut dua terlihat hitam, seolah-olah pemerintah bersama KPU berkolaborasi mengarahkan pencoblosan kepada kandidat nomor urut satu.

Saat kejadian, ia langsung melapor ke panwascam dengan memenuhi persyaratan yang diminta seperti KTP dan dokumentasi lainnya. Namun, setelah dilakukan cross check ulang ke panwaslih, laporan tersebut katanya malah sudah kadarluarsa, kata Erdiman.

“Hasil tuntutan pelanggaran pilkada itu, pihak panwaslih meminta kepada pihak panwascam untuk klarifikasi ulang atas laporan yang sudah masuk. Kita setuju saja persoalan ini diklarifikasi ulang asal jangan merubah kembali tanggal pelaporan yang sudah masuk itu,” katanya.

Menanggapi tuntutan pelapor tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (Kordiv PP) Wardiyan Resmon menjelaskan, versi pelapor bahwa pihak panwaslih tidak menindaklanjuti laporan yang sudah masuk itu tidak benar. Pihak panwascam sendiri, katanya, telah berusaha untuk menyampaikan kepada saksi, namun saksi tersebut lagi sibuk.

Menurut informasinya, laporan pengaduan masuk pada tanggal 16 Februari 2017. Untuk saat ini, laporan yang masuk dinyatakan kadarluarsa karena laporan yang bisa ditindaklanjuti batas waktunya 7 hari sebelum hari H. Sementara, proses penanganan pegaduan ada waktu lima hari semenjak diterima laporan yang diterima atau ditemukan. Kalau proses penerimaan laporan sejak terjadinya pelanggaran terhitung 7 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Diakuinya, laporan yang disampaikan dari panwascam ke panwaslih secara resmi belum ada dan kejadiannya itu baru sekarang diketahui. Laporan yang ditangani panwascam adalah ada laporan unsur dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi. Sejauh ini pihak panwaslih belum mengkaji apakah itu pelanggaran biasa atau tindak pidana. Dari laporan yang masuk tersebut bisa menjadi temuan nanti setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi dan pelapor oleh panwascam. Namun, kejadian tersebut tetap dilanjutkan prosesnya, ungkap Wardiyan. (ers)

 

Berita Terkait

Leave a Reply