
AGAM- Sebanyak 45 kursi legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengalami kekosongan mulai 7 Agustus 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Agam, Indra mengatakan, pelantikan anggota DPRD terpilih 2019-2024 tidak jadi dilaksanakan 7 Agustus mendatang, karena masih menunggu putusan MK yang menjadi salah satu persyaratan bagi KPU Agam untuk dilampirkan ke Gubernur Sumbar untuk diterbitkan SK pelantikan.
“Jadi pelantikan belum bisa dijalankan,” ujarnya kepada Padangmedia.com, Selasa (6/8/19)_
Berdasarkan koordinasi pihaknya dengan KPU Agam sebut Indra, hasil keputusan gugatan di MK baru keluar pada 6-9 Agustus 2019.
Sementara sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2019, KPU daerah harus menetapkan sebanyak jumlah jatah kursi di DPRD Agam.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Mendagri, KPU RI, Gubernur sera Kanwil Kumham terkait dengan status anggota dewan, karena masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada 7 Agustus 2019.
“Sebagai pihak pengguna anggaran, tentu kita butuh kepastian dan sumber hukum terkait status keanggotaan anggota dewan. Jadi kita lakukan upaya dengan memasukkan surat ke Mendagri, KPU RI, Gubernur serta Kanwil Kemenkumham terkait status anggota dewan ini,”jelasnya.
Ditambahkan, pimpinan beserta anggota DPRD Agam periode 2014-2019 telah berkomitmen untuk mengosongkan kursi tanpa menuntut hak setelah 7 Agustus 2019.
“Ketua DPRD pun komit, bahwa tanggal 7 Agustus itu terjadi kekosongan untuk sementara. Alamdulillah anggota dewan komitmen tidak akan menuntut haknya hingga pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih dilakukan,”pungkasnya.(jar






