PADANG – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Aermadepa mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Masyarakat jangan takut melaporkan apabila dalam tahapan pemilihan terjadi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Aermadepa dalam diskusi dengan wartawan di kantor Bawaslu Sumatera Barat, Rabu (14/12) sore. Hadir dalam diskusi tersebut Meilya Krisna mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Masyarakat jangan takut melaporkan kalau ada dugaan pelanggaran dalam pemilihan,” kata Aermadepa.
Menurutnya, penguatan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan membuka ruang lebih besar lagi kepada masyarakat untuk melaporakan dugaan pelanggaran. Penguatan Sentra Gakkumdu tersebut telah dituangkan dalam Peraturan bersama (Perber) tiga lembaga negara yaitu Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri yang ditandatangani pada 14 November 2016 lalu.
Melalui Perber tersebut, peran Sentra Gakkumdu semakin kuat karena semua laporan dugaan pelanggaran masuk melalui dan ditangani langsung oleh Gakkumdu. Untuk prosedur pelaporan, masyarakat harus mengisi form A1 yang disediakan berikut identitas yang jelas.
Persoalannya, lanjut Aermadepa, masih ada masyarakat yag melapor tetapi tidak mau melengkapi dengan identitas atau mengisi form pelaporan. Faktor keamanan dan keselamatan menjadi alasan sebagian masyarakat pelapor yang ditemukan oleh Bawaslu selama ini.
“Belajar dari pengalaman pilkada serentak 2015 lalu, laporan yang masuk ke Bawaslu dan Panwaslih di kabupaten dan kota memang meningkat tetapi kebanyakan berasal dari aksi saling lapor pasangan atau tim pemenangan, sementara dari masyarakat sendiri masih minim,” ujarnya.
Meskipun demikian, Aermadepa menyatakan tidak mempermasalahkan masyarakat. Ia hanya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum setiap warga negara dilindungi oleh hukum. Untuk kondisi tersebut, dia mengimbau masyarakat yang datang melapor tanpa mau menjadi pelapor ia berharap agar laporan disertai bukti-bukti yang cukup.
“Ketika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dengan bukti yang cukup, meskipun tidak mau menjadi pelapor, kami akan menjadikan sebagai temuan dan akan tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.
Aermadepa menyebutkan, lahirnya Perber Bawaslu, Kejagung dan Polri itu merupakan langkah maju dalam pengawasan pemilihan di Indonesia. Dengan adanya perber tersebut, dia meyakini proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan akan semakin baik dan semakin cepat. (feb)






