
“Para pengguna kendaraan baik roda dua dan empat agar memperhatikan kelayakan kendaraan dan administrasi kendaraan, baik berupa SIM, STNK, lampu kendaraan. Khusus pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan helm standar serta tertib dalam berkendara di jalanan,” ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Agam, Iptu Julisman, SH saat ditemui padangmedia.com, Jumat (21/10) di Lubuk Basung.
Julisman juga menghimbau demi terciptanya tertib berlalulintas di jalan, pengendara harus patuh pada aturan undang-undang lalulintas yang ada. Khusus untuk pengendara di bawah umur yang banyak terjadi saat ini, ia minta agar orang tua memberikan bimbingan untuk anaknya yang berkendara. Karena, pelanggaran lalu lintas kebanyakan didominasi oleh usia sekolahan, baik tingkat SMA atau mahasiswa.
“Peran guru di sekolah saat jam sekolah juga sangat diperlukan untuk memberikan nasehat bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor. Kebanyakan didapati mereka tidak memasang kaca spion. Sebagian malah memakai knalpot racing. Di luar jam sekolah, masalah ini tentu harus dipantau oleh orang tua dan masyarakat sekitar. Selama ini, tingkat lakalantas didominasi usia produktif,” ujarnya.
Julisman menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan operasi rutin di jalan guna meningkatkan kedisiplinan berlalulintas. Satlantas juga akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang tidak mentaati aturan dalam berkendara. “Saya akan terapkan sanksi yang tegas guna memberikan efek jera agar ke depan tercipta situasi aman dan kondusif di jalan dan bisa menekan tingkat kecelakaan. Selain itu, kami juga terus melakukan koordinasi pada institusi pendidikan guna memberikan pencerahan bagi adik-adik siswa,” pungkasnya.






