
TUAPEIJAT – Ketua Pekat IB Mentawai Suharman menyayangkan bangunan baru kantor Perindagkop menyerobot ke jalan raya utama kabupaten tersebut.
“Bagaimana melarang masyarakat, sementara Pemkab Mentawai mendirikan bangunan kantor tidak sesuai aturan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” ucapnya di Tuapejat, Selasa (10/7).
Ia menilai pihak yang berwenang dalam pembangunan kantor tersebut tidak memahami aturan dengan baik.
“Saat ini bangunan kantor baru Perindagkop hampir rampung, sementara aturan diabaikan termasuk juga aturan mengenai GSB (Garis Sempandan Bangunan),” ujarnya.
Dalam aturan tentang jalan bahwa bangunan sepanjang jalan poros harus mundur sepuluh meter dari sempadan jalan, sedangkan bangunan kantor Perindagkop sampai ke bibir jalan raya utama. Selain itu, aturan tersebut berlaku bagi seluruh bangunan di tepi jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. (ers)






