
PADANG – Merasa diberatkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi, pedagang Pasar Aur Kuning mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Diterima Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/10), salah seorang perwakilan pedagang, Rinaldo mengatakan Perwako Bukittinggi nomor 40 dan nomor 41 tahun 2019 itu membuat pedagang menjadi resah. Sebab menurutnya, Perwako tersebut memberlakukan kenaikan tarif retribusi dan menjadikan status toko dari hak guna bangunan menjadi hak sewa.
“Kami akan terus berjuang agar Perwako yang baru itu dicabut,” katanya diamini oleh perwakilan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Aur Kuning yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Rinaldo menambahkan, pedagang bukannya tidak mau membayar retribusi namun karena naiknya cukup besar dirasakan memberatkan. Awalnya, tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per meter namun dalam Perwako yang baru menjadi Rp60 ribu setiap bulan.
Kemudian, pedagang juga merasa dirugikan dengan perubahan status bangunan. Rinaldo menyampaikan permintaan agar Perwako dicabut. Dengan Perwako yang baru, menurutnya, toko tidak bisa dipindahtangankan atau dijadikan agunan ke bank. Padahal, pedagang membeli toko meminjam ke bank dengan harga yang tidak murah.
“Kami meminta Pemko Bukittinggi melibatkan pedagang dalam membahas keputusan yang terkait dengan pasar. Kami juga meminta agar tidak ada intimindasi terhadap pedagang yang belum membayar retribusi,” harapnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengapresiasi langkah yang ditempuh pedagang. Menjawab harapan pedagang, ia berjanji akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut dan meminta perwakilan pedagang menyerahkan salinan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk bahan kajian.
“Apresiasi terhadap upaya pedagang memperjuangkan aspirasinya. Kami akan mempelajari persoalan ini secara lebih dan akan membahasnya bersama gubernur dan juga akan melakukan tinjauan lapangan,” kata Supardi. (fdc)






