Pedagang P3K IPPI Pasar Raya Padang Akan Tuntut Pemko Rp58 M
  • Home
  • Berita
  • Pedagang P3K IPPI Pasar Raya Padang Akan Tuntut Pemko Rp58 M

Pedagang P3K IPPI Pasar Raya Padang Akan Tuntut Pemko Rp58 M

Pedagang P3K IPPI Pasar Raya Padang bertemua kuasa hukum untuk melayangkan gugatan kepada Pemko Padang, Jumat (19/1). (bh)

PADANG – Mengaku menjadi korban kebijakan Pemerintah Kota Padang pascagempa 30 September 2009, sebanyak 36 pedagang Pasar Raya Padang menuntut Pemko Padang sebesar Rp58 Miliar. Gugatan itu terdiri dari Rp22 miliar untuk bangunan dan Rp36 miliar untuk kerugian pendapatan.

Untuk melayangkan gugatan tersebut, pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pertokoan Komplek (P3K) IPPI Pasar Raya Padang ini telah menunjuk A. M. Mendrofa sebagai kuasa hukum. Pedagang yang akan menggugat tersebut sebanyak 36 orang yang mengaku sebagai kebijakan dari pemerintah Kota Padang pascagempa 30 September 2009, dimana Walikota Padang saat itu dijabat Fauzi Bahar.

Menurut Mendrofa, kuasa hukum pedagang P3K IPPI Pasar Raya, setelah terjadi bencana gempa, ada kesepakatan antara pedagang dengan Walikota Padang Fauzi Bahar. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat Walikota nomor 511.2.1412.XI/Ps-2011 tertanggal 14 November 2011.

Dia menjelaskan, ada tiga kesepakatan yaitu pertama, pemerintah Kota Padang menjamin seluruh Persatuan Pedagang Pertokoan Komplek (P3K) IPPI pemegang kartu hak pakai (Kartu Kuning) dapat menempati kios pada bangunan baru nantinya dengan menunjukkan hak pakai yang sama dan ukuran disesuaikan dengan ukuran semula, Kepada pedagang diberikan izin hak pemakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, penempatan pedagang pada bangunan baru nanti tidak dikenakan biaya (gratis), Namun pedagang wajib membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian kesepakatan ketiga, terhadap keinginan pedagang P3K IPPI untuk tetap pada lokasi bagian depan, pemerintah kota memprioritaskan pedagang P3K IPPI ditempatkan pada posisi strategis pada bangunan baru nantinya.

“Perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh Pemko Padang. Malah, hak milik ke 36 pedagang itu diperuntukkan kepada orang lain sehingga mereka mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan tersebut,” bebernya, Jumat (19/1).

Dia menambahkan, setelah terjadi gempa pada tahun 2009, kliennya tidak berdagang, sementara lokasi dagangan mereka dulu dibeli oleh pedagang lain. Mereka sudah berkali-kali menyurati Pemko Padang namun hingga kini tidak ada jawaban.

Rencana gugatan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menghindari timbulnya kerugian lebih banyak lagi disebabkan semakin lama para pedagang tersebut tidak beraktifitas. Mendrofa menyebutkan, tuntutan sebesar Rp58 miliar itu adalah untuk kerugian bangunan sebesar Rp22 miliar dan kerugian karena tidak bisa berdagang sebesar Rp36 miliar. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply