
PADANG – Anggota DPRD Padang dari Fraksi PDI Perjuangan, Iswanto Kwara membenarkan perihal laporan polisi yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan terhadap anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra, Emnu Azamri. Laporan ke Mapolresta Padang itu dibuat menindaklanjuti postingan gambar yang diunggah oleh politisi Partai Gerindra tersebut ke grup whatsapp (WA) DPRD Padang, Senin (13/2) pagi.
“Benar, kami sudah mengambil tindakan dengan melaporkan hal tersebut karena ini sudah mencemarkan nama baik PDIP. Untuk diketahui, pelaporan ini atas instruksi pimpinan PDIP Pusat maupun Provinsi. Saya atas perintah Ketua Fraksi PDIP DPRD Padang yang saat ini lagi ada perjalanan dinas, menunjuk saya melaporkan hal ini,” ujar Iswanto didampingi Delikson Munte, pengurus serta staf ahli PDIP di Mapolresta Padang kepada wartawan.
PDI Perjuangan, katanya, tidak menerima hal tersebut karena telah dianggap melakukan pencemaran nama partai dengan menyebar foto acara ulang tahun PDIP yang ditambah dengan bendera palu arit berwarna merah di grup WA anggota DPRD Padang. Teks tulisannya berbunyi: “Jangan lengah dengan kehadiran PKI di NKRI. PKI kejam dan beringas dalam ajarannya dan pahamnya. Sementara, di gambar tersebut ada acara ulang tahun PDIP tiga tahun lalu (2014).
Laporan polisi untuk pelaporan tersebut bernomor: LP/ 256/K/II/2017-SPKD Unit III tanggal 13 Februari 2017 dengan pelapor atas nama Iswanto. Terlapor atas nama Emnu Azamri (50) Suku Minang, anggota DPRD Padang dari Partai Gerindra. Sementara, penerima laporan adalah Aipda Adi Chandra, Kanit I SPKT Bamin Ops Polresta Padang.
Sementara itu, Emnu Azamri ketika dihubungi via telepon mengaku tidak tahu siapa yang mengirim pertama foto tersebut. Ia hanya memberitahu dan mengirimkan lagi ke WA Group DPRD Padang.
Saat ditanya keberadaannya, Emnu menyampaikan bahwa sedang berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja Bapemperda DPRD Padang dan berakhir Kamis (16/2). Ia mengaku baru tahu dirinya dilaporkan ke polisi dari awak media di Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz membenarkan adanya pelaporan dari PDI Perjuangan melalui Iswanto Kwara. Laporan tersebut berupa adanya dugaan pencemaran nama baik partai yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.”Hal ini merupakan hak pelapor dalam melaporkan ini. Kami akan lakukan penyelidikan apakah hal ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak,” katanya.
Saat ini, pihaknya langsung meminta laporan dari pelapor, kemudian para saksi yang meliat langsung postingan tersebut nantinya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Selain itu kami juga akan memanggil ahli dalam menyelidiki gambar ini dan perbuatan terlapor,” ujar Chairul.
Apabila memang benar terjadi pencemaran nama baik, maka pelaku akan diancam dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.(baim/MRnst)






